Ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara
Ricky Rizal jadi terdakwa keempat yang divonis hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo ini divonis 13 tahun penjara oleh hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.
Pertimbangan Hakim
Sebelum membacakan vonis, hakim PN Jaksel membacakan sejumlah pertimbangan mereka. Di antaranya bahwa terdakwa dianggap memenuhi unsur kesengajaan dalam ikut menghilangkan nyawa Brigadir J.
Ricky Rizal terlibat sejak di rumah Magelang berlanjut di rumah Saguling, ketika peristiwa penembakan itu terjadi. RR dinilai tidak bertindak untuk mencegah peristiwa penembakan itu.
"Sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukkan adanya kesengajaan khususnya sebagai maksud menghilangkan nyawa korban Yosua di Rumah Dinas Duren Tiga," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Liputan 6, Selasa 14 Februari 2023.
Hal yang Memberatkan
Hakim juga membacakan sejumlah hal yang dinilai memberatkan Ricky Rizal. Di antaranya, ajudan berpangkat Bripka ini dinilai mencoreng nama lembaga Polri akibat perbuatannya.
Selain itu, ayah dari tiga anak ini dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit selama di persidangan.
Hakim juga membacakan beberapa hal yang meringankan, di antaranya ia masih muda, bisa memperbaiki perilaku, dan memiliki tanggungan keluarga.
Hakim pun menjatuhkan vonis 13 tahun penjara dipotong lama masa tahanan. RR terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis ini terbilang lebih berat dibanding tuntutan jaksa selama 8 tahun penjara.
Advertisement