Ajudan Bantah BAP, Bupati Nganjuk Nonaktif Tak Terlibat Suap
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali menggelar sidang dugaan kasus suap Bupati Nganjuk non aktif, Novi Rahman Hidayat. Agenda sidang pemeriksaan saksi mahkota, yakni terdakwa ajudan bupati, M Izza Muhtadin.
Pada sidang yang digelar hari ini, M Izza Muhtadin menjadi saksi untuk atasannya tersebut meralat hampir semua jawaban pada berita acara pemeriksaan (BAP), khususnya soal aliran uang.
Izza membantah aliran uang syukuran yang diterima dari camat maupun pejabat lain atas permintaan bupati. Menurut dia, permintaan uang syukuran tersebut atas inisiatifnya dan untuk kepentingan pribadi.
"Itu atas inisiatif saya pribadi. Untuk kepentingan pribadi. Uangnya saya bawa sendiri. Untuk kepentingan pribadi," aku Izza, Jumat 26 November 2021.
Terdakwa juga mengakui uang-uang tersebut digunakan untuk karaoke bersenang-senang dan membeli mobil. Ia pun menyatakan apa yang disampaikan di persidangan adalah sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan.
"Karena ini sesuai dengan apa yang ada di lapangan. Saya sudah bersumpah di bawah Alquran untuk memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya," pungkasnya.
Izza kemudian mengaku menyesal atas apa yang terjadi hingga menyeret nama Novi Rahman Hidayat. Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada Novi Rahman Hidayat karena selama ini dia berkelit tidak mengakui perbuatannya.
Izza mengaku ketakutan dan ingin menyelamatkan diri dari perkara ini. Ia juga mengaku ingin menyelamatkan hartanya sendiri.
Advertisement