AJI Surabaya Tuntut Usut Tuntas Kekerasan Nurhadi
Beberapa jurnalis yang tergabung dalam Organisasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya menggelar aksi protes di Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Surabaya, Selasa 30 November 2021.
Aksi ini dilakukan untuk mendorong Kejati Jatim guna menuntut Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi, terdakwa kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, dengan Delik Undang-Undang Pers dan Pasal KUHP berlapis
Selain itu, dalam aksi itu juga, para jurnalis ini menuntut agar Polda Jatim mengusut tuntas otak pelaku kekerasan. Pasalnya, berdasar fakta persidangan yang sudah berjalan ada pihak lain yang terlibat.
"Fakta itu yang mesti digalih kembali oleh hakim maupun jaksa penuntut umum (JPU). Kami berharap agar hakim mendesak penyidik Polda Jatim untuk mengungkap kembali kasusnya dan pelaku lainnya. Karena, dalam fakta persidangan ada keterlibatan pelaku lain yang ini kami dorong terus," ungkap Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer Panca, saat ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya.
Selain itu, AJI Surabaya juga menuntut JPU untuk menjatuhkan tuntutan maksimal kepada dua terdakwa mengingat bahwa tindakan para terdakwa sudah menunjukkan adanya perampasan kemerdekaan pers dan pelanggaran hak asasi manusia yang dimiliki oleh Nurhadi.
Dalam persidangan, terdakwa mengaku jika Nurhadi dibawa ke sebuah gudang di belakang gedung resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji yang merupakan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu yang sedang ditangani oleh KPK. Hal itu karena Nurhadi yang tidak diundang kemudian mengambil foto resepsi yang sedang berlangsung.
Terdakwa mengaku beberapa orang meminta agar Nurhadi membuka password ponselnya agar menunjukkan isinya. Bahkan, terdakwa berdasar perintah Kombes Pol Ahmad Yani juga membawa korban ke salah hotel di kawasan Surabaya Utara untuk memastikan foto yang diambil tidak dipublikasikan Tempo.
"Karena itu kami juga mendesak Kapolda Jatim untuk menjatuhkan sanksi etik terhadap dua terdakwa karena tindakannya telah mencemarkan institusi polri. Kemudian mendorong majelis hakim agar memerintahkan kepada penyidik untuk memeriksa pelaku lain yang disebutkan oleh dua terdakwa," tuturnya mengakhiri.