AJI Surabaya Kecam Pengeroyokan Jurnalis Saat Liputan
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya mengecam tindakan pengeroyokan, yang dilakukan kepada lima orang wartawan yang tengah melakukan peliputan di tempat hiburan Jalan Simpang Dukuh.
Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari korban, penganiayaan tersebut dilakukan oleh belasan orang ketika mereka melakukan peliputan. “Tindakan para pelaku tergolong melanggar Pasal 18 UU Pers 40 tahun 1999,” kata Eben, melalui rilisan persnya yang diterima, Minggu, 22 Januari 2023.
Oleh karena itu, kata Eben, AJI mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi kepada para awak media. Terutama, ketika wartawan tersebut tengah melakukan aktivitas jurnalistiknya. “Mendorong publik untuk tidak melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis seperti apa pun bentuknya,” jelasnya.
“Sebab, pada dasarnya jurnalis adalah kepanjangan tangan publik yang bertugas memenuhi hak-hak publik untuk tahu (public right to know). Selain itu, UU menyatakan bahwa pers nasional mendapatkan jaminan perlindungan hukum dalam melakukan pekerjaan-pekerjaan jurnalistik,” tambah Eben.
Di sisi lain, Eben menyebut jika AJI juga mengapresiasi langkah keempat jurnalis korban pengeroyokan tersebut, yang langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polrestabes Surabaya.
“(AJI) Mendorong dan mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kejadian ini dan memproses hukum siapapun yang terlibat, baik yang bertindak sebagai pelaku maupun sebagai aktor intelektualnya,” ucapnya.
Sebelumnya, keempat jurnalis yang diduga menjadi korban pengeroyokan di Diskotek Ibiza Club, Jalan Simpang Dukuh, telah jalani pemeriksaan terkait peristiwa yang dialami pada Jumat, 20 Januari 2023, lalu.
Diketahui keempat jurnalis tersebut adalah Muhammad Rofik (lensaindonesia.com), Didik Suhartono (Fotografer LKBN Antara), Anggadia Muhammad (beritajatim.com) dan Firman Rahmanudin (Inews.id).
Salah satu pelapor, Muhammad Rofik mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan di ruangan penyidik Resmob Polrestabes Surabaya, pada Sabtu, 21 Januari 2022, kemarin. “(Pemeriksaan) berlangsung selama empat jam, mulai pukul 15.00 WIB sampai 19.00 WIB,” kata Rofiq, kepada Ngopibareng.id, Minggu, 22 Januari 2023.
Rofiq sendiri tidak menjelaskan secara detail terkait berapa pertanyaan yang diajukan penyidik. Namun, ia menyebut jika pertanyaan itu seputar kronologi kejadian dugaan pengeroyokan. “Pertanyaan sekitar kronologis kejadian saja, mulai dari awal tujuan kedatangan kami ke sana,” jelasnya.
Advertisement