AJI Larang Anggotanya Ikut Sertifikasi Kompetensi Wartawan
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia melarang anggotanya mengikuti kegiatan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) yang dilakukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia, dengan lisansi Badan Nasional Standar Profesi (BNSP).
Alasannya, kegiatan SKW ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menganut asas swa regulasi atau self regulation yang memberikan kebebasan bagi komunitas pers untuk mengatur diri sendiri.
Ketentuan ini tercermin dalam pasal 15 ayat 2 huruf f yang menegaskan fungsi Dewan Pers, ”Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan,” ujar Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito bersama Sekjen AJI Indonesia Ika Ningtyas, dalam rilis yang diterima Ngopibareng.id, Jumat 9 September 2022.
Dalam paparannya, SKW yang dilakukan LSP Pers Indonesia bersama BNSP ini juga tidak mendapatkan restu dari Dewan Pers sebagai satu-satunya lembaga yang memfasilitasi uji kompetensi wartawan. Kegiatan ini berpotensi mengancam kebebasan pers, mengurangi independensi jurnalis serta mengingkari keberadaan Dewan Pers.
Pernyataan ini juga dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi pada 31 Agustus 2022 lalu. Dalam putusan bernomor 38/PUU-XXI/2021, Mahkamah Konstitusi telah menolak seluruh dalil permohonan uji materi pasal 15 ayat (2) huruf f dan pasal 15 ayat (5) UU Pers yang diajukan Heintje G Mandagie dkk. Putusan ini menegaskan bahwa Dewan Pers satu-satunya lembaga yang dapat memfasilitasi peraturan di bidang pers, termasuk peraturan tentang uji kompetensi wartawan.
Karena itu, lanjutnya, mengingat dampak dari kegiatan Sertifikasi Kompetensi Wartawan yang dilakukan LSP Pers Indonesia dengan BNSP ini, Pengurus AJI Indonesia mengambil sikap:
Tidak mengakui Sertifikat Kompetensi Wartawan yang dilakukan LSP Pers Indonesia dengan lisensi BNSP
Mengakui hanya Dewan Pers sebagai lembaga yang berhak memfasilitasi Uji Kompetensi Jurnalis sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Melarang anggota AJI untuk mengikuti Sertifikasi Kompetensi Wartawan yang dilakukan LSP Pers Indonesia dengan BNSP
Pengurus AJI Indonesia akan mengusulkan pencabutan sertifikat uji kompetensi jurnalis bagi anggota AJI yang terbukti mengikuti kegiatan Sertifikasi Kompetensi Wartawan yang dilakukan LSP Pers Indonesia dengan BNSP setelah surat edaran ini
Demikian surat edaran ini dibuat. Apabila ada pertanyaan dan hal-hal yang ingin ditanyakan lebih jelas bisa menghubungi Koordinator Bidang Pendidikan, Etika dan Profesi Edy Can di Nomor 08118109277.
Advertisement