AJI Kecam Pemidanaan Farid Gaban oleh Politikus PSI
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga Ketua Umum Perhimpunan Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan jurnalis senior Farid Gaban ke Polda Metro Jaya.
Muannas melaporkan Farid dengan dugaan "menyebarkan berita bohong dan menyesatkan" melalui media sosial, yang itu tertuang dalam nomor laporan: TBL/3.001/V/YAN 2.5./2020/SPKT PMJ tertanggal 27 Mei 2020.
Laporan ini disampaikan karena Farid Gaban, pendiri Yayasan Zamrud Khatulistiwa mengkritik langkah Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Teten Masduki yang bekerja sama dengan ecomerce Bibli.
"Rakyat bantu rakyat; penguasa bantu pengusaha. Gimana nih Kang Teten Masduki? How long can you go?" tulis Farid Gaban dalam cuitannya di akun Twitter, pada 21 Mei 2020.
Muannas menilai apa yang dilakukan Menteri Koperasi itu baik karena pemerintah mengajak pengusaha membantu pedagang kecil di daerah yang kesulitan di masa pandemi COVID-19.
Seperti dilansir Tirto.id, Muannas menilai cuitan Farid Gaban itu tidak sesuai keadaan sebenarnya dan menyesatkan opini pembaca, khususnya dengan menggunakan istilah penguasa. Ia menilai cuitan Farid Gaban itu mengesankan seolah-olah pemerintah tidak peduli rakyat dan hanya peduli pengusaha.
Menteri Koperasi Teten Masduki, dalam kesempatan terpisah mengatakan, lembaganya bekerjasama dengan Blibli.com karena kementeriannya menyadari sedari awal perlunya menjalin kerja sama seluas-luasnya dengan banyak lembaga lantaran pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Dia mengaku menerima kritik atas program kerjasama itu, termasuk yang disampaikan Farid Gaban.
Melihat kasus pelaporan ke polisi atas kasus ini, AJI menyampaikan sikap:
1. Mengecam langkah politikus PSI Muannas Alaidid yang mempidanakan Farid Gaban karena cuitannya di media sosial. Kami menilai apa yang disampaikan Farid adalah bagian dari hak publik menyampaikan kritik kepada pemerintah dan salah satu wujud kebebasan berekspresi yang itu dijamin Konstitusi kita, khususnya dalam Pasal 28E yang isinya menyatakan, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
2. Mendesak Muannas Alaidid mencabut pelaporan terhadap Farid Gaban. Kami menilai apa yang disampaikan Farid masih dalam batas menyampaikan pendapat, kritik, atas kerjasama yang dilakukan oleh Kementerian UKM Teten Masduki.
Menteri UKM juga menilai apa yang disampaikan Farid sebagai kritik, dan itu menimbulkan pertanyaan soal siapa yang sebenarnya hendak diwakili oleh pelaporan ini sementara orang yang dikritik justru tak mempersoalkannya.
3. Mendesak polisi untuk tidak memproses lebih lanjut pelaporan Muannas Alaidid terhadap Farid Gaban ini. Apa yang dilakukan Farid Gaban merupakan bagian dari kritik terhadap pemerintah dan bagian dari hak menyatakan pendapat yang dilindungi Konstitusi. Sebagai aparat penegak hukum, salah satu tugas polisi adalah melindungi warga negara seperti Farid Gaban dalam menggunakan haknya yang dijamin Konstitusi.
4. Mendesak PSI melakukan pemeriksaan secara internal terkait pelaporan oleh salah satu politikusnya ini. Sebagai partai yang lahir di era reformasi, PSI punya kewajiban untuk ikut menjaga dan merawat nilai-nilai demokrasi, antara lain dengan mendorong kadernya untuk menghadapi kritik terhadap pemerintahan yang didukungnya secara elegan dan menghormati perbedaan, bukan dengan memakai cara pemidanaan.
Jakarta, 28 Mei 2020
Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan
Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Sasmito Madrim