AJI, IJTI dan PWI Kecam Pengeroyokan Jurnalis Jember
"Kami mengecam tindakan kekerasan terhadap jurnalis saat melakukan tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999," Friska Ketua Aji Jember
Organisasi profesi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember, Aliansi Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Tapal Kuda, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Jember mengecam kasus kekerasan terhadap jurnalis beritajatim.com Oryza Ardiansyah.
Oryza mengalami pengeroyokan dan pemukulan saat melaksanakan tugas peliputan pertandingan sepak bola lanjutan Liga 3 antara Persid Jember vs Sindo Dharaka di Stadion Jember Sport Garden Kabupaten Jember pada Rabu 4 Juli 2018 sore.
"Kami mengecam tindakan kekerasan terhadap jurnalis saat melakukan tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan peristiwa itu menambah panjang daftar tindak kekerasan terhadap jurnalis di Kabupaten Jember," kata Ketua AJI Jember Friska Kalia dalam keterangan pers Kamis 5 Juli 2018.
Aksi kekerasan yang dialami jurnalis tersebut terekam video amatir yang diambil oleh penonton di atas tribun dan dalam video tersebut, Oryza dianiaya oleh pemain Sindo Dharaka dan salah satu oknum TNI yang terlihat memukul dan menginjak tubuh Oryza di tepi lapangan.
Kejadian tersebut bermula saat pertandingan usai dengan skor akhir 1-1 , kemudian tiba- tiba pemain Sindo Dharaka mendatangi wasit dan mengerumuninya. Oryza yang saat itu sedang melakukan peliputan spontan mengambil ponselnya untuk mengambil foto dan tiba- tiba ada seseorang oknum TNI yang mendatanginya, kemudian menegur karena mengambil foto.
Bahkan, saat itu ponsel milik oryza sempat dirampas oleh oknum TNI, namun setelah yang bersangkutan mengatakan bahwa dirinya adalah wartawan akhirnya ponsel itu dikembalikan dan tiba-tiba sejumlah pemain Sindo Dharaka mendatangi Oryza dan melakukan penganiayaan dengan memukul dan menendang, sehingga menyebabkan Oryza harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit Jember Klinik.
"AJI Jember mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas tindak kekerasan itu dan panitia pelaksana pertandingan sepak bola mengevaluasi pengamanan pertandingan, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi," ujarnya.
Friska mengatakan AJI Jember juga mengimbau seluruh jurnalis untuk bekerja secara profesional dan patuh pada UU Pers, serta patuh pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya di lapangan.
Sementara Ketua IJTI Tapal Kuda Syaiful Kusmandani mendesak aparat kepolisian dan Denpom TNI segera turun tangan untuk mengusut tuntas pelaku yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis Oryza Ardiansyah tersebut.
"Kami juga mendorong Dewan Pers dan juga Komnas HAM turun tangan mengusut tuntas tindakan yang mengancam keselamatan jurnalis," kata dia.
Sementara itu, PWI Jember mendampingi Oryza untuk melaporkan kasus kekerasan tersebut ke Mapolres Jember, agar kasus tersebut diusut tuntas.
"Kami mengutuk keras dan menyesalkan peristiwa kekerasan yang dialami oleh pengurus PWI Jember itu, sehingga kami mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan yang dialami wartawan beritajatim.com," kata Ketua PWI Jember Sigit Edy Maryanto.
Ia juga mendesak Denpom TNI untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya yang diduga terlibat melakukan kekerasan terhadap wartawan Oryza dan meminta kepada PSSI sebagai induk sepak bola nasional menjatuhkan sanksi terhadap pemain dan klub Sindo Dharaka.(wah)