AJI Buka Posko Pengaduan bagi Jurnalis Terdampak PSE Kominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI mengumumkan telah memblokir sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak terdaftar. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menerima keluhan dari beberapa jurnalis yang tak bisa mengakses pendapatan mereka di Paypal, akibat blokir Kominfo, per Sabtu 30 Juli 2022.
Merespon hal itu, AJI dan LBH Pers yang berfokus pada isu kebebasan pers dan kesejahteraan jurnalis, membuka pengaduan bagi jurnalis dan pengelola media yang terdampak kebijakan Kominfo terkait diberlakukannya Permenkominfo 5/2020 yang diamandemen menjadi Permenkominfo 10/2021.
Pengaduan difokuskan pada dua dampak, antara lain jika situs media terkena pemblokiran, serta jika jurnalis atau pengelola media tak bisa mengakses pendapatan atau penghasilan dari aplikasi Paypal, dikutip dari keterangan tertulis AJI pada Minggu 31 Juli 2022.
AJI dan LBH Pers tetap merahasiakan data pribadi pengadu dan tidak akan dibagikan ke pihak lain. Data pengaduan tersebut nantinya akan digunakan AJI dan LBH Pers sebagai bahan advokasi kebijakan.
Dalam siaran tertulisnya, AJI juga menyediakan link untuk mengadu bila merasakan dampak di antara dua hal tersebut, akibat kebijakan PSE Kominfo. Link pengaduan bisa diakses di http://bit.ly/PengaduanDampakBlokir.
Advertisement