AJI Bojonegoro dan FJTB Kecam Sikap Arogansi Pejabat Pemkab Bojonegoro
Forum Jurnalis Televisi Bojonegoro (FJTB) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro mengecam keras tindakan arogansi yang dilakukan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Triguno.
Sebab, Triguno tak segan-segan menolak diwawancarai bahkan mengusir sejumlah wartawan dari beberapa media lokal dan nasional.
Kejadian berawal ketika sejumlah wartawan hendak berusaha mengkonfirmasi terkait keberadaan penjabat Bupati Bojonegoro Adriyanto pada Kamis 24 Oktober 2025. Namun bukannya memberikan jawaban justru Triguno balik bertanya kepada wartawan. "Untuk apa tanya PJ", cetus Triguno.
Tak hanya itu, setelah pertanyaannya dijawab oleh wartawan bahwa konfirmasi tersebut untuk bahan pemberitaan, namun justru Triguno meminta maaf jika ia tak bisa memberikan jawaban terkait pertanyaan yang dilontarkan wartawan. Bahkan kemudian Triguno justru mengangkat tangannya sambil meminta wartawan untuk keluar meninggalkan ruangan.
Tindakan tersebut sempat memicu sedikit insiden keributan di dalam ruangan antara wartawan dengan kepala bagian protokol dan komunikasi pimpinan pemerintah kabupaten Bojonegoro. Keributan berlanjut ke pintu ruangan sebelum akhirnya mereda setelah para wartawan meninggalkan gedung Pemkab Bojonegoro.
Sebelumnya, para wartawan ini mendapatkan informasi bahwa PJ Bupati Bojonegoro Adriyanto sedang berada di luar negeri. Padahal sesuai surat edaran kementerian dalam negeri nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024, melarang penjabat kepala daerah untuk bepergian ke luar negeri. Atas informasi itulah para wartawan bermaksud mengkonfirmasi kebenarannya.
Menyikapi tindakan arogansi pejabat pemerintah kabupaten tersebut, Forum Jurnalis Televisi Bojonegoro (FJTB) mengecam keras. Bambang Yulianto, Ketua FJTB mengatakan bahwa tindakan itu merupakan bagian dari pembungkaman media sekaligus sebagai bentuk ketidaktransparanan dalam penyelenggaraan roda pemerintahan.
"Kami mengecam keras atas tindakan arogansi yang dilakukan oleh pejabat pemerintah kabupaten Bojonegoro tersebut," tegas Eeng, sapaan karibnya.
Lebih lanjut, Eeng yang juga wartawan Metro TV ini menilai pejabat pemerintah yang demikian tidak memahami kerja-kerja jurnalistik sekaligus fungsi kehumasan.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro. M. Suaeb, menyebutkan kerja-kerja jurnalistik dilindungi undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers. Di pasal 18 dijelaskan, pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik bisa diproses pidana. "Siapa pun yang menghambat kerja jurnalistik, bisa diproses hukum," katanya.
Suaeb menegaskan, jika informasi kepergian PJ Bupati ke luar negeri itu benar adanya maka sangat berpotensi melanggar surat edaran Kemendagri. Sebab ia bisa dinilai abai terhadap perkembangan situasi politik di kabupaten Bojonegoro yang belakangan ini terjadi kekisruhan menyusul gagalnya KPU dalam menyelenggarakan debat cabup dan cawabup.