Ajay Susul Kasus Korupsi Dua Walikota Cimahi, Hartanya Rp8,1 M
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Walikota Cimahi, Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat 27 November 2020 pukul 10.30 WIB. Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, Ajay ditangkap dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pembangunan rumah sakit di Cimahi.
Saat ditangkap, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp420 juta. Uang itu diduga bagian dari kesepakatan atau fee mencapai Rp3,2 miliar, terkait perizinan pengembangan RS Kasih Bunda, Cimahi.
Namun belum diketahui pasti berapa nilai korupsi sesungguhnya yang diduga dilakukan Ajay. KPK juga belum mengungkap siapa saja pihak yang turut diamankan bersama Ajay. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
Sebagai informasi, Ajay menjabat sebagai Walikota Cimahi setelah menang Pilkada 2017. Sebelum masuk dunia politik, Ajay merupakan seorang pengusaha. Ia pernah menjabat Ketua HIPMI Jawa Barat. Dalam situs KPU pilkada2017.kpu.go.id Ajay diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dalam situs resmi PDIP juga disebutkan, jabatan terakhir yang diemban Ajay di partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Cimahi.
Harta Rp8,1 Miliar
Berdasarkan data laporan harta kekayaan yang dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara elektronik di situs elhkpn.kpk.go.id, Ajay termasuk penyelenggara negara yang rajin melaporkan hartanya. Tercatat, ia sudah menyampaikan laporan hartanya sebanyak empat kali selama menjabat sebagai orang nomor satu Kota Cimahi.
Harta terakhir yang ia laporkan tertanggal 21 Februari 2020. Ajay memiliki harta total Rp8,1 miliar. Angka tersebut terdiri dari benda bergerak dan tidak bergerak. Ia juga memiliki 10 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Cimahi, Bandung, dan Sukabumi dengan nilai taksir Rp 7.398.111.000.
Dalam laporan harta tersebut turut dicantumkan 5 unit mobil, yakni Nissan Elgrand, Toyota Fortuner, Nissan Xtrail, Mercy, dan Land Cruiser SUV. Totalnya senilai Rp 3.610.000.000. Selain itu, harta bergerak lainnya senilai Rp200 juta, Kas dan Setara Kas Rp 1.810.060.407, serta utang sebesar Rp 4.838.637.097. Sehingga total harta kekayaannya berjumlah Rp 8.179.534.310.
Jumlah harta terakhir itu lebih tinggi dibandingkan yang dilaporkan tahun sebelumnya. Pada laporan tanggal 27 Maret 2019, Ajay memiliki harta kekayaan dengan total Rp 7.902.162.516. Sedangkan laporan pada 15 Agustus 2018 hartanya sejumlah Rp10 miliar. Sementara pada laporan tanggal 21 September 2016 atau saat pertama kali menjabat sebagai walikota, ia melaporkan harta senilai total Rp 7.986.978.463.
3 Kali Ganti Walikota Tersandung Kasus Korupsi
Terjaringnya Ajay dalam OTT KPK menambah catatan kelam kepemimpinan di Kota Militer itu. Sejak menjadi daerah otonom pada 21 Juni 2001, daerah tiga kecamatan ini telah dipimpin oleh tiga kepala daerah. Yang nahasnya semuanya tersandung kasus korupsi.
Itoc Tochija menjadi Wali Kota Cimahi pertama, setelah daerah dengan tiga kecamatan itu berpisah dari Kabupaten Bandung. Itoc menjabat selama 11 tahun, terhitung dari tahun 2002 sampai 2012. Seolah tak rela lengser dari jabatannya, kepemimpinan mendiang Itoc dilanjutkan sang istri, Atty Suharti, Walikota Cimahi periode 2012-2017.
Itoc terjerat dalam dua kasus korupsi. Kasus pertama, ia divonis tujuh tahun penjara usai terlibat korupsi pembangunan Pasar Atas pada 2016 silam. Kasus ini juga melibatkan istrinya yang juga divonis 5 tahun bui.