Ajari Anak Main Gitar, Bapak Tiri Cabul Diringkus Polisi
Sungguh bejat yang dilakukan MWS (40) terhadap Bunga (16), yang merupakan anak tirinya. Sebagai ayah yang harusnya melindungi MWS malah berkali-kali berbuat cabul kepada Bunga (nama samaran).
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kejadian itu bermula sejak Bulan Agustus 2020. Waktu itu MWS sedang mengajari Bunga bermain gitar.
"Ketika MWS mengajari Bunga bermain gitar, tersangka sengaja menyentuh kemaluan korban dari luar daster yang dikenakan korban. Waktu itu, ibu kandung Bunga sedang mandi," ucap Kusumo.
Tidak berhenti di situ, perbuatan cabul bapak bejat terulang kembali ketika Bunga sedang bertengkar dengan ibu kandungnya. Korban sedang menangis di dalam kamarnya, tiba-tiba MWS masuk kamar Bunga kemudian langsung mencium pipi dan memeluk korban dengan posisi berdiri berhadapan.
Masih dikatakan Kusumo, MWS pernah berusaha berbuat tak semestinya kepada Bunga saat sedang rebahan di sofa. MWS memasukkan tangannya ke dalam baju korban, melepas pakaian dalamnya kemudian meremas bagian intim korban.
"Setelah itu tersangka berkata kepada korban jangan bilang siapa-siapa. Kebetulan pada saat itu ibu kandung korban sedang tidak ada di rumah dan adik-adik korban sedang berada di dalam kamar," imbuhnya.
Bunga sempat menceritakan perbuatan cabul bapak tiri tersebut kepada ibu kandungnya, namun ibu kandung korban tidak percaya. Kemudian korban menceritakan kepada bibinya, kemudian oleh bibi disampaikan kepada ibu kandung korban.
"Mendengar cerita dari bibi korban, akhirnya ibu kandungnya percaya kemudian melaporkan ke polisi," ungkap Kusumo di Mapolresta Sidoarjo.
Tersangka berhasil diringkus Polisi di Kecamatan Waru, Sidoarjo bersama barang bukti daster dan pakaian dalam milk korban.
"Tersangka dijerat Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.