Ajaran Paham Khilafah, Ditemukan di Buku Fikih Terbitan Kemenag
Sekretaris Wilayah PW Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Jawa Timur Achmad Faqih mengatakan, pihaknya menemukan Buku Fikih Kurikulum 2013 terbitan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) yang mengajarkan paham Khilafah. Buku tersebut saat ini sudah beredar di Kelas XII Madrasah Aliyah (MA) se-Indonesia.
Temuan buku Aliyah yang terpapar paham khilafah ini mencuat setelah Pengurus Wilayah (PW) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) menerima laporan dari sejumlah cabang Pergunu. Di antaranya, buku tersebut ditemukan di Wilayah Kecamatan Driyorejo, Gresik dan Kecamantan Diwek, Jombang.
“Ini laporan yang masuk berasal dari Guru NU di di wilayah kecamatan Driyorejo Gresik dan Kecamatan Diwek Jombang. Tidak menutup kemungkinan daerah lain juga terdapat hal yang serupa,” kata Achmad Faqih.
Sementara itu, aktivis NU dari Malang, Ahmad Wazir mengungkapkan keprihatinannya. Betapa ajaran-ajaran yang telah dilarang di Indonesia telah masuk secara sistematik di buku ajar. Lebih memprihatinkan lagi, justru diterbitkan Kemenag.
Pada bagian lain, Faqih menjelaskan, buku tersebut adalah terbitan resmi dari Kemenag RI tahun 2016 yang digunakan oleh murid kelas XII Madrasah Aliyah se-Indonesia. Buku yang mengajarkan soal Khilafah ini terdapat pada halaman 12. Dalam materinya, mengajarkan hukum dalam mendirikan Khilafah dan serta paham-paham khilafah.
Atas temuannya itu, lanjut Faqih, Pergunu mendesak Kemenag dan penulis buku bertanggung jawab. Atau paling tidak memberikan klarifikasi seterang-terangnya terkait kecolongan ini. Tak hanya itu, Pergunu juga menuntut pihak Kemenag untuk menarik buku tersebut baik yang berbentuk cetak dan digital.
“Kami juga mendesak segera dilakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap seluruh aktivitas penulisan dan perbukuan yg diterbitkan oleh pemerintah,” jelas alumni Ponpes Sunan Ampel, Jombang ini.
Sementara itu, penelusuran kabarjatim dalam buku Fikih Madrasah Aliyah ini setidaknya satu bab membahas tentang Khilafah. Ajaran Khilafah ini dibahas hingga 28 Halaman. Sebagaimana diketahui, Khilafah sendiri merupakan jargon yang diusung oleh ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ormas ini telah dibubarkan oleh pemerintah yang didasarkan pada Perppu Nomer 2 tahun 2017.
Sejak 19 Juli 2017 lalu HTI resmi dibubarkan. Pemerintah mengkategorikannya sebagai organisasi anti-Pancasila. Gagasan khilafah yang mereka usung dianggap bertentangan dengan dasar ideologi negara dan mengancam kesatuan Indonesia.
Advertisement