Ajakan Nikah Ditolak, Pria Surabaya Rampok & Cabuli Pemilik Toko
Seorang pria paruh baya berinisial S (44), asal Petemon, Surabaya tega merampok dan mencabuli seorang janda, C (55), karena ajakannya untuk menikah tidak dihiraukan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono membeberkan, awalnya S menghampiri toko kelontong milik C untuk membeli rokok eceran pada Selasa, 16 Januari 2024. Diketahui S kerap kali membeli rokok dan menjadi langganan lapak milik korban.
"S ini datang ke lapak milik C pada sekitar pukul 20.00. Ia lalu mengutarakan isi hatinya dan menawarkan dirinya untuk menjadi suaminya, namun ditolak oleh C," ujarnya, saat rilis perkara, Jumat 26 Januari 2024.
AKBP Hendro melanjutkan, satu jam kemudian, korban C menutup gerainya, sedang tersangka S tidak beranjak dan tetap berada di depan toko tersebut walau sudah ditutup.
Tak terima pinangannya ditolak C, tersangka lalu melancarkan aksi bejatnya terhadap korban pada sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Hendro menjelaskan, tersangka lalu mencoba untuk menerobos masuk ke dalam toko korban melalui ventilasi yang terletak di samping toko.
"Tersangka lalu merusak ventilasi toko tersebut dengan peralatan yang ditemukan di sekitarnya. Awalnya korban juga berhasil menerobos masuk kawasan toko dengan memanjat pagar," tambahnya.
Setelah masuk ke dalam toko, tersangka lalu mematikan saklar listrik toko, memastikan agar aksinya tidak terdeteksi. Namun korban C ternyata masih terjaga dan kaget ketika melihat S saat itu.
"Korban dan tersangka berpapasan, lalu korban disekap, diikat, ditutup kepalanya dengan sarung, dan dibawa ke dalam kamarnya. Tak hanya itu, korban juga dipukuli oleh tersangka," bebernya.
Dengan keadaan korban yang sudah tidak berdaya, tersangka lalu melancarkan aksinya. Ia menggeledah lemari korban dan merampok barang-barang miliknya.
"Tersangka mengambil uang tunai Rp250 ribu, gawai korban, sejumlah bungkus rokok, hingga perhiasan seperti kalung emas dan mutiara," ungkapnya.
Setelah berhasil mengambil barang-barang milik C, tersangka lalu berusaha untuk mengajak korban melakukan hubungan suami-istri, namun ditolak.
"Korban yang tangannya masih terikat, diajak melakukan tindakan itu namun ditolak. Karena ditolak, tersangka kembali memukuli kepala korban berkali-kali," imbuhnya.
Tindakan penyekapan dan asusila terhadap korban berlangsung hingga pukul 05.00 WIB. Puas melancarkan aksi bejatnya, tersangka pergi meninggalkan toko dan korban yang masih terikat tangannya.
Dalam kejadian nahas yang baru dialaminya, korban berusaha untuk keluar dan meminta pertolongan kepada tetangganya.
"Dengan keadaan tangan masih terikat, korban mencoba untuk keluar rumah dan meminta pertolongan kepada tetangga sebelahnya," katanya.
Atas kejadian ini, tetangga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Surabaya. Tersangka akhirnya dapat diringkus di Sidoarjo, pada Selasa 23 Januari 2024.
"Tim Jatanras menangkapnya di Sidoarjo saat tersangka sedang membeli makanan," pungkasnya.
Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 365 dan atau 289 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pencabulan, dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
Advertisement