Ajakan Nikah Ditolak, Duda Habisi Nyawa Janda pakai Kapak di Jember
SR, warga Desa Patemon, Kecamatan Tanggul, Jember, Jawa Timur, ditangkap polisi. Pria 73 tahun itu telah membunuh seorang janda bernama Muslimah perempuan berusia 55 tahun itu warga Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Uais Al Qorni mengatakan, korban dan tersangka sudah lama saling mengenal. Bahkan, korban sering datang ke rumah tersangka dua kali dalam seminggu.
Setiap kali datang ke rumah tersangka, ungkap AKP Uais, korban selalu diberi uang Rp 100-200 ribu. Tersangka sering memberikan uang karena telah lama menyukai korban. Bahkan, tersangka berkali-kali mengajak korban untuk menikah siri. Namun, korban selalu menolak.
AKP Uais menuturkan, tersangka mengaku ke penyidik bahwa ada kalimat yang dilontarkan korban saat menolak ajakannya menikah. Hal itu yang membuat tersangka sakit hati.
Namun, lanjut AKP Uais, korban masih saja datang ke rumah tersangka. Pada Rabu, 4 Desember 2024, tersangka kembali mengajak korban menikah secara siri. Jawaban korban tetap pada pendiriannya, menolak lamaran itu.
Tersangka yang merasa sakit hati, tanpa pikir panjang mengambil sebilah kapak dan membacok kepala korban.
"Karena merasa sakit hati, tersangka membacok korban menggunakan kapak sebanyak tiga kali. Penganiayaan itu terjadi Rabu, 4 Desember 2024 pukul 16.00 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami pendarahan," beber AKP Uais, Senin, 9 Desember 2024.
Setelah dibacok secara sadis, korban tidak langsung meninggal. Ada jeda waktu berjam-jam sebelum akhirnya korban meninggal karena tidak segera mendapatkan pertolongan medis.
“Usai melancarkan aksinya, tersangka kemudian menutup kepala korban yang terbaring bersimbah darah di atas ranjang ruang tamu. Selanjutnya, tersangka kabur dengan naik bus menuju ke rumah anaknya di Kecamatan Kunir, Lumajang,” jelas AKP Uais.
Tiga hari pasca kejadian, tepatnya Jumat, 6 Desember 2024, mayat korban ditemukan dalam kondisi membusuk. Saat ditemukan, polisi menemukan tanda-tanda janggal.
Polres Jember bersama Unit Reskrim Polsek Tanggul melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap SR, di rumah anaknya di Lumajang.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui semua perbuatannya. Atas perbuatannya dia dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
'Tersangka dijerat pasal 338 KUHP karena pembunuhan itu terjadi secara spontan, tidak direncanakan. Barang bukti yang kami sita ada bantal, palu, dan pakaian korban," pungkas AKP Uais.