Ajak Teman Ambil Ganja, Dua Pemuda Surabaya Ini Diringkus Polisi
Dua pemuda, AF (24) dan AH (24) berhasil diringkus oleh petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya. Mereka ditangkap karena diduga bertindak sebagai pengedar narkotika jenis ganja dan sabu.
Polisi menangkap AF dan AH di tempat yang berbeda. AF ditangkap di kediamannya, Jalan Banyu Urip Kidul, Sawahan, Surabaya. Sementara itu, AH diciduk di rumahnya, Jalan Panjang Jiwo, Tenggilis Mejoyo, Surabaya.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah mengatakan, tersangka AF mengajak kawannya, AH untuk mengambil barang haram tersebut.
"AH diajak untuk mengambil narkoba. Lalu AF memberikan imbalan kepada AH berupa narkoba jenis ganja, kemudian ganja tersebut digunakan oleh AH," ujarnya, Selasa 23 April 2024.
Suria juga menjelaskan, AF mendapatkan narkoba tersebut pada bulan Oktober 2023 silam, di tempat kos yang berada di wilayah Tenggilis, Surabaya. Saat itu, AF mengajak AH untuk mengambil barang tersebut. Lantas ganja tersebut dibawa pulang dan dipecah saat ada yang hendak membeli.
"Ganja tersebut sudah ada yang laku terjual sebanyak tiga poket. Tersangka AF menjualnya kepada teman-temanya sebanyak tiga poket seharga Rp300 ribu," jelasnya.
Polisi berhasil mengamankan ganja yang dibungkus dalam sebuah bungkus aluminium foil, dengan total berat sebesar 336 gram.
Sementara itu untuk kepemilikan sabu, lanjut Suria, tersangka mengaku akan menjualnya kembali. Sabu seberat 1,9 gram yang didapat AF dari bandar ini belum sempat diedarkan dan telah diamankan oleh polisi.
"Tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp300 ribu per gramnya, yang digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membeli barang berupa narkotika jenis ganja untuk digunakan dan dijual kembali," ungkap Suria.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 subsider pasal 111 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan maksimal hukuman pidana selama 20 tahun penjara.