KPU Banyuwangi Gelar Lomba Foto Selfie di TPS
KPU Kabupaten Banyuwangi menggelar lomba selfie dalam Pilkada 2020. Pengumuman tentang lomba Selfi ini tertuang dalam surat dengan Nomor : 1611/PP.04.2-Pu/3510/KPU-Kab/XII/2020 tentang Lomba Selfie Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi tahun 2020.
Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi Nomor : 269/BA/3510/KPU-Kab/XII/2020 Tanggal 4 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi menentukan persyaratan Lomba Selfie Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2020 sebagai berikut :
1. Lomba Selfie di depan TPS merupakan lomba yang diikuti oleh seluruh Warga Banyuwangi yang memiliki hak pilih dan berusia minimal 17 tahun.
2. Memiliki KTP Elektronik.
3. Peserta Lomba dilarang dari penyelenggara pemilihan serentak 2020.
4. Peserta dilarang mengupload foto diri atau surat suara saat dibilik suara.
5. Peserta dilarang upload foto dengan caption melakukan kampanye atau ajakan memilih salah satu pasangan calon.
6. Peserta mengupload foto diri didepan TPS di akun instagram dan/atau facebooknya masing-masing dengan tag 10 orang teman
di akun media sosialnya serta akun media sosial resmi KPU Banyuwangi dengan caption ajakan datang ke TPS dan hastag :
#ayonyoblos
#PemilihBerdaulat
#BanyuwangiHebat
#kpubanyuwangi
#lombaselfie
7. Peserta lomba dapat mengupload foto dimulai dari tanggal 8 Desember 2020 dan paling lambat 9 Desember 2020 pukul 13.00 WIB.
8. Panitia menetapkan 5 pemenang lomba sesuai kriteria terbaik.
9. Total hadiah sejumlah Rp12.000.000 dengan rincian :
- Juara 1 Rp 3.500.000
- Juara 2 Rp 3.000.000
- Juara 3 Rp 2.500.000
- Juara 4 Rp 2.000.000
- Juara 5 Rp 1.000.000
10. Pajak ditanggung pemenang
11. Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat.
12. Foto yang dilombakan menjadi hak milik KPU sebagai bahan publikasi.
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.
Advertisement