Ajak Berpikir Jernih, Mahfud: Rekonsiliasi Tak Berarti Bergabung
Rekonsiliasi selepas Pemilihan Presiden 2019 merupakan suatu keharusan. Namun, Mahfud MD menyebut, rekonsiliasi tidak boleh diartikan bergabungnya dua pihak yang bertentangan dalam Pilpres 2019 yang didasari kepentingan politik.
"Rekonsiliasi itu bukan artinya bukan harus bergabung. Rekonsiliasi itu menghentikan pertikaian politik, kembali ke posisi masing-masing," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Kamis 11 Juli 2019.
Karena itu, menurut Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan ini, tetap perlu ada yang ambil bagian sebagai oposisi pemerintah pasca-rekonsiliasi.
"Yang mau opisisi, oposisi, yang mau koalisi, koalisi baik-baik. Jangan punya agenda tersembunyi dari sebuah koalisi maupun oposisi," ujar dia.
Ia pun yakin rekonsiliasi tersebut tengah berproses dan akan berakhir baik. Rizieq jadi syarat rekonsiliasi Terkait rekonsiliasi yang tengah dibangun pihak Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mahfud tak sepakat akan syarat yang diajukan pihak Prabowo-Sandi. Mereka mengajukan syarat pemulangan pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab sebagai syarat rekonsiliasi.
Menurut Mahfud, urusan politik sedianya tak dicampur aduk dengan urusan hukum. Adapun Rizieq pernah menjadi tersangka dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang ditangani Polda Metro Jaya.
Selain itu, ia dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri karena dianggap melecehkan Pancasila. Kasus itu ditangani Polda Jawa Barat dan menjadikan Rizieq sebagai tersangka. Namun, kedua kasus tersebut telah dihentikan penyidikannya oleh polisi.
Selain dua kasus tersebut, Rizieq merupakan pihak terlapor di beberapa laporan kepolisian yang diadukan masyarakat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memberi sinyal kasus-kasus tersebut belum selesai. Ia mengatakan, penyidik yang akan mendalami apakah laporan terkait Rizieq Syihab itu bisa dilanjutkan atau tidak.
Akhir pilpres 2019 Seperti diketahui, kontestasi Pilrpes 2019 berakhir setelah KPU menetapkan pasangan Jokowi-Ma'ruf sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024. Kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berlaga di Pemilu 2019 diharapkan melakukan rekonsiliasi demi mempersatukan kembali masyarakat yang terpecah akibat Pilpres 2019.
"Yang mau opisisi, oposisi, yang mau koalisi, koalisi baik-baik. Jangan punya agenda tersembunyi dari sebuah koalisi maupun oposisi," ujar Mahfud MD.