Aisyah: Wujudkan Keluarga Sakinah Perlu Penyempurnaan Lanjutan
Sejak awal berdirinya pada tahun 1917, ‘Aisyiyah sudah mulai melakukan upaya pembinaan untuk terwujudnya keluarga sakinah dan harmoni keluarga.
Dalam pandangan ‘Aisyiyah, pembinaan keluarga di sisi lain juga sebagai pemantapan pondasi dasar dalam meluaskan dakwah.
Pada saat muktamar ke-41 di Solo tahun 1985, Muhammadiyah mengamanatkan untuk segera menyusun tuntunan keluarga sakinah. Rancangan yang dibuat oleh Ibu-Ibu ‘Aisyiyah ini kemudian dibahas oleh Majelis Tarjih, dan diputuskan di Munas Tarjih pada tahun yang sama.
“Saat itu sudah disosialisasikan dan digerakkan, dilembagakan dalam keluarga-keluarga, jama’ah-jama’ah kita.”
Demikian dikatakan Siti Aisyah, Ketua PP ‘Aisyiyah dalam Pengajian yang digelar atas kerjasama antara PP ‘Aisyiyah dengan Majelis Tabligh PP Muhammadiyah, setiap Jumat.
Bergerak cepat dalam pembinaan keluarga sakinah, ‘Aisyiyah di tahun 1989 juga sudah menyusun buku untuk menciptakan standar keluarga sakinah seusai dengan pemahaman Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah. Namun dengan seiring berjalannya waktu, buku tersebut mengalami revisi.
Revisi menurut Aisyah diperlukan karena kehidupan dan relasi sosial manusia selalu dinamis.
Ia menegaskan, tuntunan menuju keluarga sakinah ini adalah bukan hanya diusahakan dari pihak perempuan atau istri, melainkan pihak laki-laki atau suami juga berkewajiban untuk mempelajari tuntunan tersebut sebagai upaya menwujudkan keluarga sakinah.
Tuntunan menuju keluarga sakinah sebagai basis idealita telah diusahakan sebaik mungkin untuk menjawab dan memberi tuntunan dalam mengusahakan keluarga sakinah.
Namun pada kenyataannya, terlebih di saat pandemic sekarang banyak kasus terkait dengan hubungan keluarga, termasuk anak-anak.
“Di era pandemic ini nikah anak-anak justru semakin meningkat, anak-anak yang mestinya sekolah tapi dia sudah bertangguung jawab dalam berkeluarga,” ungkapnya.
Selain itu, selama masa pandemi angka perceraian juga tersu meningkat, dan angka kekerasan dalam rumah tangga juga masih belum bisa dihapuskan. Kenyataan tersebut bukan terjadi sekarang ini saja, melainkan sudah sangat lama.
Karenanya realitas ini menjadi salah satu ikhwal dicetuskannya Kongres Perempuan yang dipelopori oleh ‘Aisyiyah.
Sehingga, untuk meminimalisir persoalan tersebut ‘Aisyiyah menetapkan azas-azas. Seperti azas saling memuliakan manusia (al karomah insaniyah), keadilan (al adl), kesetaraan (al Musawah), azas memenuhi kebutuhan, dan azas sakinah ma wadha wa rahmah.
Diharapkan tujuan pembentukan keluarga sakinah diarahkan kepada terwujudnya dan terbinanya insan al mutaqi atau insan-insan yang bertakwa.
Di samping itu, tujuan terwujudnya keluarga sakinah oleh ‘Aisyiyah juga sebagai bagian dari memantapkan pondasi masyarakat berkemajuan atau qoryah thoyyibah.