Aisha Weddings Anjuran Nikah 12 Tahun, Kemenag: Minim 19 Tahun
Wedding Organizer (WO) Aisha Weddings membuat geger dan meresahkan masyarakat. Mereka menawarkan jasa pernikahan siri, poligami hingga anjuran perempuan untuk menikah diusia 12 hingga 21 tahun.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muharam Marzuki menerangkan, tata pelaksanaan pernikahan di Indonesia telah diatur berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 yang menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019, di mana batas usia nikah yang telah diubah dari 16 tahun menjadi 19 tahun.
"Apabila usia nikah di bawah 19 tahun itu maka dianggap melanggar UU Perkawinan. Dengan adanya UU itu, masyarakat diminta untuk mengajukan proses pendaftaran nikah itu pada usia 19 tahun. Itu paling minimal," kata Muharam di Jakarta, Kamis 11 Februari 2021.
Penyelenggara Aisha Wedding ini bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, dan juga bertentangan dengan Perlindungan Anak. Apalagi usia 12 tahun yang memang sebetulnya masa usia sekolah, masa pendidikan.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pun ikut menyayangkan adanya promosi tersebut. Kepala BKKBN, Hasto Wardoyo menyampaikan, bahaya terkait pernikahan anak.
"Kampanye provokasi nikah pada usia anak adalah sesat menyesatkan bagi masyarakat. Tidak saja secara Undang-undang, tetapi lebih beratnya secara biologis sangat menjerumuskan," ujar Hasto.
Mantan Bupati Kulonprogo, DIY itu menjelaskan, pernikahan anak sangat berpotensi melahirkan anak yang stunting. Kedua, pernikahan anak juga berpotensi menyebabkan persalinan macet, karena panggul sang ibu masih sempit dan mengancam kematian bayi.
"Karena banyak perempan yang panggulnya belum lebar dan masih sempit, dan harus dilalui kepala bayi, sehingga menyebabkan persalinan macet. Kalau persalinan macet, maka bisa terjadi kematian bayi," ujar Hasto.
Ketiga, anak-anak atau perempuan berusia terlalu muda yang hamil berpotensi terjadinya robek pada mulut rahim dan jalan lahir saat proses melahirkan. Hal ini berpotensi menyebabkan kematian ibu dan bayi.
Pernikahan diri penyebab kanker mulut rahim dan terakhir, perempuan yang hamil pada usia pertubuhan akan mengalami keropos tulang lebih cepat.