Airlangga Hartarto: PPKM Mikro Darurat Mulai 2 Juli-20 Juli
Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali untuk menekan laju penularan virus corona (Covid-19). PPKM darurat ini berlaku dua pekan, mulai 2 Juli sampai 20 Juli 2021.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto Kamis 1 Juli 2021.
"Melihat perkembangan situasi Covid-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro "Darurat" mulai tanggal 2-20 Juli 2021. Protokol Kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum," kata Airlangga.
Airlangga yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengingatkan masyarakat agar menegakkan kepatuhan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.
Harus disadari bahwa melawan pandemi membutuhkan kesadaran, keteguhan dan upaya kolektif dari kita semua agar Covid-19 dapat diredam.
PPKM darurat ini menggantikan penerapan PPKM skala mikro dengan sejumlah penguatan yang sudah berjalan sepekan. Rencana awalnya, PPKM mikro yang diperketat itu berlaku hingga 5 Juli.
Perihal skema PPKM darurat ini, Jokowi sudah angkat bicara. Sejumlah kajian mengenai skema PPKM darurat sudah dibahas.
Ia menyebut ada finalisasi kajian melihat karena lonjakan sangat tinggi. "Diharapkan selesai karena diketuai oleh Pak Airlangga Menko Ekonomi untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat," kata Jokowi saat membuka Munas Kadin di Kendari Rabu 30 Juli 2021.
Jokowi mengatakan pemberlakuan PPKM darurat ini bertujuan menekan laju penularan Corona. Ada sejumlah penilaian yang dilakukan pemerintah sebelum PPKM darurat diberlakukan.
"Petanya sudah kami ketahui semuanya, khusus hanya di Pulau Jawa dan Pulau Bali, karena di sini ada 44 kabupaten/kota serta 6 provinsi yang nilai asesmennya 4. Kami adakan penilaian secara detail yang ini harus ada treatment khusus sesuai yang ada di indikator laju penularan WHO," ujar Jokowi.
Sebelumnya, Tim Mitigasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan himpunan lima organisasi profesi meminta pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Pulau Jawa minimal dua minggu.
Ketua Tim Mitigasi PB IDI, Adib Humaidi menuturkan rekomendasi kebijakan tersebut diberikan dengan mempertimbangkan lonjakan kasus positif Covid-19 dan antisipasi agar fasilitas kesehatan tidak kolaps.
"Mendorong dan merekomendasikan agar pemerintah pusat memberlakukan PSBB ketat serentak terutama di Pulau Jawa minimal dua minggu," ujar Adib dalam jumpa pers secara virtual.