Airlangga Hartarto Disodori 46 Pertanyaan Kasus Minyak Goreng
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian RI, Airlangga Hartarto memenuhi pemanggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin 24 Juli 203. Ketua umum Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO), bahan baku minyak goreng dan turunannya.
Airlangga Hartarto tiba di Kejagung pukul 08.24 WIB. Ia sempat melambaikan tangan kepada awak media. Setelah itu, Airlangga langsung memasuki Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
Airlangga Hartarto Jawab 46 Pertanyaan
Usai menjalani pemeriksaan yang panjang, Airlangga Hartarto akhirnya keluar dari Gedung Kejagung. Ia mengaku menjawab 46 pertanyaan dari penyidik.
"Saya hari ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi disampaikan dan saya telah menjawab 46 pertanyaan," ulasnya.
"Dan mudah-mudahan jawaban sudah dijawab dengan sebaik-baiknya hal-hal lain tentunya nanti penyidik yang akan menyampaikan atau menjelaskan," tandasnya.
Sebelumnya, Kejagung mengagendakan panggilan terhadap Airlangga Hartarto, Selasa 18 Juli lalu, untuk dimintai keterangan Namun, Airlangga Hartarto tak hadir memenuhi panggilan Kejagung. Ia tak hadir tanpa konfirmasi apa pun.
Kejagung sudah memeriksa enam saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut berinisial SS, M, AS, J, E, GS. Saksi berinisial SS selaku Presiden Direktur PT Musim Mas Fuji; M selaku Manager Marketing PT Permata Hijau Palm Oleo, AS selaku Sales Manager PT Sari Argotama Persada. Lalu J selaku Direktur PT Megasurya Mas; E selaku Direktur Utama PT Musim Mas; GS selaku General Manager Corporate Affair PT Musim Mas.
Kasus Inkracht
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) sudah menetapkan putusan tetap (inkracht) atas putusan pengadilan aksi dari ketiga korporasi tersebut terkait kasus korupsi dan menetapkan lima tersangka, yaitu terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana (Pejabat Eselon I Kemendag); terdakwa Pierre Togar Sitanggang (General Manager di Bagian General Affair Musim Mas): terdakwa Dr Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia).
Selanjutnya, terdakwa Stanley Ma (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group); dan Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (pihak swasta yang diperbantukan di Kemendag).
Advertisement