Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ajukan Banding setelah Dipecat
Aipda Robig Zaenudin, penembak yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, usia 17 tahun, dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai sidang etik terkait masalah ini digelar di Mapolda Jawa Tengah, Senin 9 Desember 2024 malam.
Menurut penjelasan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam yang mengikuti sidang etik tersebut, ada tiga putusan yang dikeluarkan.
"Putusannya ada tiga. Satu dinyatakan perbuatannya tercela, terus dipatsus (penempatan khusus) 14 hari, dan PTDH," ungkapnya.
Sidang etik berlangsung selama tujuh jam dan berakhir sekitar 20.30 WIB. Anam menjelaskan, Robiq juga sempat menyatakan pembelaan dan mengajukan banding. Namun Anam mengatakan, Robiq yang sepatutnya menyampaikan hal itu.
"Layaknya persidangan dia punya pembelaan, sampai terakhir dia mendapat putusan PTDH dan 14 hari dipatsus, dia juga mengajukan banding. Apa argumentasinya, biarkan pembelaan itu jadi hak dia untuk menyampaikan," ujarnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, Robig punya kesempatan banding dan diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukannya ke ketua sidang.
Dalam sidang etik itu, lanjut Artanto, Robiq terbukti melakukan perbuatan tercela dengan menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang dan dijatuhi hukuman maksimal. Dia saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka per hari ini.
"Yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela yaitu perbuatan penembakan terhadap kelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor," jelasnya.
Ayah Gamma Puas
Andi Prabowo, ayah Gamma Rizkynata Oktafandy, mengatakan puas dengan hasil sidang kode etik yang memutuskan pelaku dipecat.
"Puas sekali dengan (putusan) pemberhentian tidak hormat yang dilakukan kepada tersangka. Harapannya ya ditolak banding yang dilakukannya," tegasnya.