Ahokers Terkecoh, BTP Diam-diam Meninggalkan Rutan Mako Brimob
Ratusan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang ingin menyambut kebebasan Ahok yang bergerombol di depan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, terkecoh.
Ahok diam-diam telah meninggalkan Rutan Mako Brimob Depok, Kamis pagi pukul 07.30 WIB. Ahok dijemput kedua putranya langsung menuju suatu tempat yang dirahasiakan.
Sekretaris Ahok, Ima Mahdiah dalam keterangan tertulis mengatakan kalau mantan Gubernur DKI itu sudah meninggalkan Rutan Mako Brimob.
"Bapak Basuki Tjahaja Purnama (BTP) sudah keluar dari Mako Brimob Kelapa Dua kurang-lebih pukul 07.30 WIB," ujar Ima Mahdiah.
Ima mengatakan Ahok dijemput putra sulungnya Nicholas Sean dan perwakilan dari Tim BTP.
Ahok divonis dua tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penodaan agama. Dia ditahan dalam pengawasan Lapas Cipinang dengan dititipkan ke rutan di Mako Brimob.
Setelah bebas, Ahok akan menjalani sejumlah kegiatan. Dia akan bertemu dengan keluarga di suatu tempat lalu kabarnya akan bertemu dengan para pendukungnya siang ini.
Ahok juga dikabarkan akan melangsungkan pernikahan bulan depan. Ahok akan menikahi Bripda Puput, mantan ajudan Veronica Tan, mantan istri Ahok.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah mendekam selama 20 bulan 15 hari, terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, hari ini 24 Januari 2019 bebas. Proses pembebasan Ahok, dilakukan di Rutan Mako Brimob Depok.
Sejak Rabu tadi malam, pendukung Ahok berkumpul di depan Mako Brimob dengan membawa bunga sambil menyalakan lilin.
Ahokers itu berharap orang yang dikaguminya itu kelak bisa menjadi pemimpin di negeri ini, karena dianggap tegas dan anti korupsi.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly memastikan Ahok hari ini bebas murni, karena Ahok tidak memilih bebas bersyarat.
Pembebasan Ahok dilakukan di Rutan Mako Brimob, tidak di Lapas Cipinang seperti seperti rencana semula. "Ahok akan dibebaskan pada jam kerja. Berapanya, saya tidak tahu, tungguin aja di Mako Brimon sana," kata Menkum HAM kepada wartawan Rabu 23 Januari.
Menurut Menkum HAM, pembebasan seorang narapidana, disebut bukan sesuatu hal yang istimewa, karena menjadi hak azasi seorang napi yang telah menjalani masa hukuman.
Ahok divonis 2 tahun penjara 9 Mei 2017. Dia dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.
Sejak menjadi tersangka hingga menjalani persidangan, Ahok tidak ditahan. Begitu vonis diketok hakim, ia langsung dijebloskan ke penjara.
Awalnya dibawa ke Lapas Cipinang, tapi mantan Gubernur DKI yang dikalahkan Anis Baswedan dalam Pilgub yang lalu, akhirnya dipindahkan ke Rutan Mako Brimob hingga berakhirnya masa hukuman yang harus dijalani.
Perpindahan Ahok Lapas Cipinang ke Rutan Mako Brimob karena alasan keamanan. Potensi gangguan lalu lintas juga jadi alasan karena saat itu pendukung Ahok sempat demo di depan Lapas Cipinang, menuntut Ahok dibebaskan.
Di balik bui, Ahok masih mengundang kontroversi, sama seperti ketika dia masih menjabat Gubernur DKI menggantikan Djoko Widodo yang naik derajat menjadi Presiden ke VII RI menggantikan Susilo Bambang Yudoyono.
Kontroversi itu tak hanya kasus hukumnya, tapi juga gejolak rumah tangga yang berakhir pada perceraian hingga kisah percintaannya dengan seorang anggota Polwan yang masih simpang siur.
Sebelumnya, Ahok sebenarnya sudah melarang pendukungnya menjemput ke Rutan Mako Brimob. Alasannya untuk menghindari kegaduhan. (asm)