: Setelah divonis 2 tahun penjara, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama akan langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang untuk ditahan. Kepala rutan Cipinang, Asep Sutandar ketika live di sebuah stasiun televisi membenarkan rencana penahanan ini. "Iya benar baru saja saya Ditelpon untuk menyiapkan karena akan ditahan di Cipinang," kata Asep. Menurut dia, Ahok nantinya akan ditempatkan di sel biasa seperti tahanan lainnya, karena di Rutan Cipinang sebenarnya sudah overload sehingga tidak mungkin ada ruang khusus bagi Ahok. Begitu juga untuk pengunjung baik itu keluarga maupun kuasa hukum juga akan diperlakukan sama seperti tahanan lainnya. Sekadar diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara atas terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sidang pembacaan vonis yang digelar di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, ini dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto. (wah)