Ahok Jadi Bos Pertamina, Gajinya Rp3,2 Miliar per Bulan?
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok diketahui tidak mendapat sambutan positif dari Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB). Presiden FSPPB Arie Gumilar bahkan terang-terangan menyatakan penolakannya dalam video orasinya yang viral di media sosial.
Namun seiring penolakan itu, Arie Gumilar justru dihubungkan dengan Aksi 212 dan Reuni 212. Hal itu terungkap dari koleksi foto-foto Arie Gumilar di akun Instagram @ariegoem.
Bahkan, ada netizen yang mengaitkan Arie Gumilar dengan pemandu karaoke di Cilacap, Jawa Barat bernama Poppy dan Sandra.
Terlepas dari penolakan tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memastikan bahwa Ahok akan menjadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Ahok akan menggantikan Tanri Abeng.
"Pak Basuki akan jadi Komisaris Utama di Pertamina," ujar Erick di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Jumat 22 November 2019, dikutip dari Antaranews.
Nama Ahok santer dikabarkan menjadi petinggi di BUMN migas tersebut usai kedatangannya ke kantor Kementerian BUMN dan bertemu langsung dengan Erick Thohir.
Ahok sebagai bos Pertamina akan dibantu Wakil Menteri budi Gunadi Sadikin sebagai wakil komisaris.
Lalu, berapa gaji dan tunjangan yang akan didapatkan suami Puput Nastiti Devi itu sebagai Komisaris Utama Pertamina?
Mengutip laporan keuangan Pertamina tahun buku 2018, kompensasi yang diberikan kepada jajaran direksi dan komisaris sebesar US$ 47,23 juta atau setara Rp 661 miliar (kurs Rp 14.000) per tahunnya.
Besaran gaji direksi dan komisaris berbeda. Untuk gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS PT Pertamina (Persero).
Sementara, gaji anggota direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan, yaitu sebesar 85% dari gaji Direktur Utama. Honorarium Komisaris Utama adalah sebesar 45% dari gaji Direktur Utama. Honorarium Wakil Komisaris Utama adalah sebesar 42,5% dari Direktur Utama. Honorarium Anggota Dewan Komisaris adalah 90% dari honorarium Komisaris Utama.
Direksi dan komisaris Pertamina juga menerima tunjangan. Untuk direksi, tunjangan yang diterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, dan asuransi purna jabatan.
Sedangkan untuk Dewan Komisaris, tunjangan yang diterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, dan asuransi purna jabatan.
Terdapat juga fasilitas seperti fasilitas kendaraan, fasilitas kesehatan, dan fasilitas bantuan hukum untuk direksi. Sedangkan untuk dewa komisaris adalah fasilitas kesehatan dan bantuan hukum.
Adapun susunan direksi Pertamina saat ini adalah 11 orang, sementara untuk komisaris di 2018 mencapai 6 orang. Artinya jika dibagi rata ke 17 orang, masing-masing bisa mengantongi hingga Rp 38 miliar setahun atau Rp 3,2 miliar per bulan.
Advertisement