Ahok, Hari Ini Tinggalkan Rutan Mako Brimob Depok
Setelah mendekam selama 20 bulan 15hari, terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, hari ini Kamis 24 Januari 2019 bebas. Proses pembebasan Ahok, dilakukan di Rutan Mako Brimob Depok.
Sejak Rabu tadi malam, pendukung Ahok berkumpul di depan Mako Brimob dengan membawa bunga sambil menyalakan lilin. Ahokers itu berharap orang yang dikaguminya itu kelak bisa menjadi pemimpin di negeri ini. Mereka menganggap Ahok sosok yang tegas dan antikorupsi.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly memastikan Ahok hari ini bebas murni, karena Ahok tidak memilih bebas bersyarat.
Pembebasan Ahok dilakukan di Rutan Mako Brimob, tidak di Lapas Cipinang seperti seperti rencana semula.
"Ahok akan dibebaskan pada jam kerja. Hanya saja, saat yang tepat, saya tidak tahu. Tunggu saja di Mako Brimob," kata Menkum HAM kepada wartawan Rabu 23 Januari.
Menurut Menkum Ham, pembebasan seorang nara pidana, disebut bukan sesuatu yang istemewa. Karena menjadi hak asasi seorang napi yang telah menjalani masa hukuman.
Presiden kepada wartawan mengatakan pembebasan Ahok ini tidak perlu dipermasalhkan, karena Ahok sudah menjalani hukuman sesuai dengan vonis majelis hakim. Dan Jokowi belum berencana menemui mantan wakilnya (Wakil Gubernur DKI Jakarta) saat Jokowi menjadi Gubernur DKI.
Ahok divonis 2 tahun penjara 9 Mei 2017.Dia dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.
Inilah pernyataqan Ahok yang mengantarkan dirinya ke bui:
"Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak bisa pilih saya ya 'kan? Dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, nggak apa-apa."
Kalimat itu dilontarkan Ahok pada 27 September 2016 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Sejak menjadi tersangka hingga menjalani persidangan, Ahok tidak ditahan. Begitu vonis diketok hakim, ia langsung dijebloskan ke penjara.
Awalnya Ahok dibawa ke Lapas Cipinang. Tapi mantan Gubernur DKI yang dikalahkan Anies Baswedan dalam Pilgub yang lalu, akhirnya dipindahkan ke Rutan Mako Brimob hingga berakhirnya masa hukuman yang harus dijalani.
Perpenpindahan Ahok Lapas Cipinang ke Rutan Mako Brimob karena alasan keamanan. Potensi gangguan lalu lintas juga jadi alasan. Karena saat itu pendukung Ahok sempat demo di depan Lapas Cipinang, menuntut Ahok dibebaskan.
Di balik bui, Ahok masih mengundang kontroversi. Sama seperti ketika dia masih menjabat Gubernur DKI menggantikan Joko Widodo yang naik derajat menjadi Presiden VII RI menggantikan Susilo Bambang Yudoyono. Kontroversi itu mulai dari keputusan soal kasus hukumnya, gejolak rumah tanggan yang berakhir pada perceraian hingga kisah percintaannya dengan seorang anggota Polwan yang masih simpang siur.
Ahok melarang pendukungnya menjemput ke Rutan Mako Brimob Alasannya untuk menghindari kegaduhan.
Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Iqbal melalui pesan tertulis, menyebutkan, Polisi tidak melakukan persiapan khusus. Normatif saja dan penganannya dilakukan oleh Polres Depok asm)
Advertisement