Ahok divonis 2 Tahun Penjara
Jakarta : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara atas terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sidang pembacaan vonis yang digelar di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, ini dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama, penjara dua tahun," kata Dwiarso, Selasa 9 Mei 2017.
Vonis diterima Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Hukum. Dalam penuntutan, Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.
Sebelumnya, Ahok hanya didakwa dengan Pasal 156 KUHP. Yang isinya "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun"
Salah seorang JPU mengatakan, Ahok tidak bisa dituntut menggunakan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan tuntutan maksimal 5 tahun penjara. Karena pidato terdakwa yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 tak memenuhi unsur niat melakukan penghinaan agama.
Dia menjelaskan, penerapan Pasal 156a KUHP berdasar pada UU No 1/PNPS Tahun 1965 di mana hanya bisa diterapkan apabila pelaku memiliki niat. Namun dalam perkara ini, mantan Bupati Belitung Timur itu tak terbukti memiliki niat menghina agama.
Sementara itu, terkait vonis ini, Ahok menyatakan akan langsung mengajukan banding. (wah)