Ahok Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina
Basuki Tjahaja Purnama, atau yang lebih dikenal dengan Ahok, mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina. Ahok hadir di Gedung KPK pada Kamis (9/1) pagi untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Dalam keterangannya, Ahok mengungkap bahwa dugaan korupsi tersebut ditemukan saat dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. Ia menyatakan bahwa temuan itu langsung dilaporkan ke Kementerian BUMN untuk ditindaklanjuti.
Ahok Jalani Pemeriksaan Singkat di KPK
Ahok tiba di kantor KPK sekitar pukul 11.14 WIB dan menjalani pemeriksaan selama satu jam. Menurutnya, proses pemeriksaan berlangsung cepat karena hanya perlu mengonfirmasi informasi yang sudah pernah ia sampaikan sebelumnya.
"Kan kita sudah pernah diperiksa. Jadi tadi lebih cepat karena data biodata sudah lengkap. Tinggal mengonfirmasi saja," ujar Ahok kepada media usai pemeriksaan.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengadaan LNG oleh Pertamina pada periode 2011-2021. Pemeriksaan Ahok dilakukan untuk melengkapi berkas perkara terhadap dua tersangka utama, yakni Hari Karyuliarto (Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014) dan Yenni Andayani (SVP Gas & Power Pertamina 2013-2014).
Ahok: Dugaan Kasus Korupsi Ditemukan Saat Saya Jadi Komisaris Utama
Ahok menjelaskan bahwa kasus ini terjadi sebelum masa jabatannya sebagai Komisaris Utama. Namun, dugaan adanya kejanggalan ditemukan pada Januari 2020 ketika ia masih menjabat.
"Saya sudah lupa detailnya. Ini kan kasus LNG dari sebelum zaman saya. Tapi waktu jadi Komut, kita menemukan indikasi dan langsung melaporkannya," tegas Ahok.
KPK Periksa Saksi Lain dalam Kasus Pengadaan LNG
Selain Ahok, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya, di antaranya:
Sulistia, mantan Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina (2012)
Chrisna Damayanto, Direktur Pengolahan Pertamina (2012-2014)
Ella Susilawati, Manager Korporat Strategic PT Pertamina Power (Persero)
Edwin Irwanto Widjaja, Business Development Manager PT Pertamina (2013-2015)
Dody Setiawan, VP Treasury PT Pertamina (2022)
Nanang Untung, SVP Gas PT Pertamina (2011-2012)
Huddie Dewanto, VP Financing PT Pertamina (2011-2013).
KPK terus mengembangkan penyelidikan kasus ini yang diduga merugikan keuangan negara dengan nilai yang signifikan.
Vonis Kasus LNG Sebelumnya: Hukuman 9 Tahun Penjara untuk Mantan Dirut Pertamina
Dalam kasus serupa, Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, Karen Agustiawan, sebelumnya telah divonis hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Vonis tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dalam pengadaan LNG periode 2011-2021.
Putusan tersebut memperkuat vonis Pengadilan Tipikor sebelumnya. Barang bukti dalam kasus Karen juga telah disiapkan untuk perkara lainnya yang melibatkan Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.
Advertisement