Ahok Diizinkan Keluar Penjara untuk Selesaikan Masalah Rumah Tangganya, Asal..
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Polisi Martinus Sitompul mengatakan bahwa Polri akan memberikan izin kepada terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama untuk menghadiri mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait penyelesaian kasus perceraiannya.
Kendati demikian, menurut dia, perizinan itu harus menunggu terbitnya surat permohonan dari pengadilan terlebih dulu.
"Bisa (diizinkan keluar penjara), tapi harus menunggu surat permohonan dari pengadilan," kata Kombes Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 8 Januari 2018.
Sebelumnya kabar gugatan cerai dari mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki T. Purnama (Ahok) terhadap istrinya Veronica Tan beredar di media sosial.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara membenarkan gugatan cerai yang didaftarkan pada 5 Januari 2017 melalui kuasa hukum Fifi Lety dan Josefina Syukur. (ant)
Advertisement