Ahok Cabut Laporan Pencemaran Nama Baiknya
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mencabut laporan kasus pencemaran nama baiknya. Sebelumnya Komisaris Utama PT Pertamina itu melalui pengacaranya melaporkan ke Polda Metro Jaya dua akun Instagram yang dianggapnya mencemarkan nama baik dirinya dan istfrinya.
"Kita secara resmi telah mencabut laporan polisi yang saya buat 17 Mei 2020, dan sudah saya tanda tangan surat pencabutan secara resminya," kata kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, kemarin.
Ramzy membenarkan jika ada kesepakatan antara Ahok dan para tersangka yang sebelumnya ia laporkan. "Betul, kedua tersangka sudah saya jembatani. Mereka minta bertemu dengan Pak Basuki, saya pertemukan kedua tersangka di rumahnya Pak Basuki," kata Ramzy.
Ramzy mengatakan para tersangka sudah meminta maaf dan menyesal atas perbuatannya.
"Tersangka ini juga perempuan dan ada yang sudah lanjut usia makanya pertimbangannya Pak Ahok untuk mencabut laporan ini," kata Ramzy.
Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama yang diwakili oleh kuasa hukummnya melaporkan ke Polda Metro Jaya sejumlah akun media sosial Instagram yang telah melakukan penghinaan terhadap nama baiknya beserta keluarganya.
Polda Metro Jaya kemudian cepat melakukan penyidikan kasus tersebut dan menangkap pemilik akun Instagram @ito.kurnia yang berinisial KS, 67 tahun dan pemilik akun @an7a_s679 yang berinisial EJ, 47 tahun.
KS dan EJ dengan IG-nya beberapa kali mengunggah pencemaran nama baik kepada BTP dan istrinya. Pertama menyandingkan di IG itu foto istri BTP dan anaknya dengan binatang dan disandingkan dengan kalimat-kalimat yang tidak pantas.
Menurut saksi ahli, tindakan kedua akun tersebut telah memenuhi unsur-unsur pencemaran nama baik.
Meski telah menyandang status tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena ancaman hukuman dari pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka di bawah lima tahun penjara.
Yusri menjelaskan, unggahan keduanya di media sosial Instragram yang telah melanggar Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomer 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum maksimal 4 tahun penjara. (ant)