Ahok Cabut Kartu Kredit Limit 30 M, BUMN Ditantang Buka-bukaan
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama mengaku mencabut kartu kredit dengan limit Rp 30 miliar bagi perjabat di Pertamina, per Senin, 14 Juni lalu. Kabar limit kartu kredit bernilai fantastis ini pun membuat heboh netizen. Sementara, Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN, Arya Sinulingga membantah kartu kredit berlimit miliaran.
Ahok Cabut Kartu Kredit Limit Rp 30 M di Pertamina
Kabar tentang limit kartu kredit bernilai fantastis bocor setelah Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama membeberkan limit kartu kreditnya yang mencapai Rp 30 miliar.
Meski mengaku tak tahu berapa limit kartu kredit milik pejabat Pertamina yang lain, Ahok pun mencabut aturan tersebut melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Senin, 14 Juni 20210 lali.
Langkah mencabut limit kartu kredit bernilai fantastis itu menurutnya bertujuan memudahkan perseroan dalam melakukan kontrol dan juga mencegah pemanfaatan yang tidak berkaitan dengan perusahaan.
"Ya benar (fasilitas kartu kredit dicabut). Untuk permudah kontrol dan pencegah pemanfaatan yang tidak ada urusannya dengan perusahaan," katanya, dilansir dari cnbcindonesia.com, pada Kamis, 17 Juni 2021. Keputusan Ahok ini berlaku sejak Selasa, 15 Juni 2021.
Ahok memastikan, seluruh anak perusahaan Pertamina akan mendapatkan perlakuan yang sama. "Intinya, seluruh grup tidak ada lagi yang namanya kartu korporasi," tandasnya.
Kartu Kredit Limit Rp 30 M dari Bank Mandiri
Lebih lanjut Ahok mengaku, kartu kreditnya yang berlimit Rp 30 miliar sudah diajukan untuk ditutup. sejak tahun lalu. Namun upayanya tidak mendapat respon.
Kartu kredit dengan limit Rp 30 miliar itu dikeluarkan oleh Bank Mandiri dengan jenis Platinum Corporate Card. Platinum Corporate Card ini menampilkan logo Pertamina juga sebagai identitas Perusahaan.
Rudi As Aturridha Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri mengatakan pemberian limit Corporate Card ini memang tergantung dari masing-masing perusahaan. "Corporate Card ini tergantung dari perusahaannya," kata Rudi.
Kartu Kredit Limit Rp 30 M Dibantah
Heboh pengakuan Ahok tentang limit kartu kreditnya mencapai Rp 30 M itu dibantah oleh Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.
Menurut Arya, fasilitas kartu kredit yang diberikan untuk dewan komisaris dan direksi perusahaan pelat merah, limitnya tak sampai Rp 30 miliar. "limit atasnya Rp 50-100 juta dan pemakaian hanya untuk kepentingan perusahaan," kata Arya.
Informasi itu, menurut Arya, berdasarkan pengecekan langsung ke beberapa perusahaan BUMN yang menyediakan fasilitas kartu kredit pada para direksi dan komisarisnya. "Saya juga sudah cek ke Pertamina, menurut mereka tidak ada limit kartu kredit mencapai Rp 30 miliar baik untuk direksi dan komisaris," ujar Arya dalam pernyataannya, Rabu 16 Juni 2021, dikutip dari kompas.com.
Ahok Tantang Buka-bukaan
Menurut Arya, penggunaan fasilitas kartu kredit juga tidak untuk kepentingan pribadi. Tujuan pemberian fasilitas tersebut untuk mengurangi penggunaan uang tunai. "Pemakaian kartu kredit untuk keperluan perusahaan supaya tidak memakai uang tunai dan lebih dapat dikontrol dan transparan," katanya.
Tanggapan Arya Sinulingga pun sudah dibantah oleh Ahok. Dalam wawancara terbaru, Ahok menyebut jika limit kartu kreditnya mencapai Rp 30 miliar.
Ahok juga meminta agar Arya turun langsung, dan memeriksa semua data secara jelas, kepada seluruh perusahaan BUMN. "Pak Arya enggak pernah minta direksi buka semua data? Coba saja kumpulin semua sekalian," tantang Ahok. (Cnb/Kmp/Dtk)
Advertisement