Ahok Berharap dapat Remisi
Menjelang Hari Raya Natal, pengacara mantan Gubernur DKI Jakarta Tjahaja Purnama, berharap kliennya bisa mendapatkan remisi potongan masa tahanan. Kuasa hukum Basuki alias Ahok, I Wayan Sudirta mengatakan, pengurangan masa hukuman ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Kata Sudirta, kliennya seharusnya menerima remisi pada hari raya Natal mendatang. Alasannya karena suami Veronica Tan itu telah menjalani hukuman selama enam bulan penjara.
Dia menjelaskan, Keppres Nomor 174 Tahun 1999 menyebutkan jika seseorang sudah menjalani masa pidana selama enam bulan akan mendapatkan remisi selama satu bulan. Kemudian, jika satu tahun pertama pidana, mereka akan mendapatkan remisi dua bulan.
"Itu aturannya memastikan dapat remisi," kata Sudirta 18 Desember 2017.
Sudirta juga menambahkan, saat ini kondisi bapak tiga orang anak itu baik-baik saja. Sebab, mantan Bupati Belitung Timur sibuk berolahraga, membaca, menulis dan beribadah. "Kondisi baik-baik aja, masih sering baca, ibadah dan nulis terus," kata dia.
Untuk diketahui, Ahok ditahan pada 9 Mei 2017 di Markas Komando Brimob, Depok, Jawa Barat. Dia divonis 2 tahun kurungan lantaran pidatonya di Kepulauan Seribu dianggap telah menodai agama Islam. (amr)