Ahok akan Bebas dari Penjara pada 24 Januari 2019
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami mengatakan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperkirakan akan bebas dari penjara pada 24 Januari 2019 mendatang.
Hitungan ini setelah masa tahanan Ahok dikurangi beberapa remisi diantaranya remisi Natal 2018 ini. "Total 3 bulan, 15 hari Ahok dapat remisi," kata Sri Puguh, seperti dikutip dari tempo.co, Senin 10 Desember 2018.
Dari catatan yang ada, sebelum remisi natal, mantan Gubernur DKI jakarta ini juga sempat mendapatkan remisi umum seperti para narapidana lainnya.
Ahok sendiri telah menjalani proses hukuman sejak 9 Mei 2017. Ia dihukum 2 tahun penjara karena terbukti melakukan penodaan agama dalam sebuah pidato yang dia ucapkan di Kepulauan Seribu pada 2016 silam.
Hal yang sama diungkapkan pengacara Ahok, I Wayan Sudirta. Menurut dia, saat ini kondisi Ahok sangat sehat. Kejiawannya juga lebih matang dan tidak gampang emosi. Ahok saat ini menjadi sangat pemaaf.
Saat menjalani hukuman, ada beberapa beban masalah keluarga yang harus dialami Ahok di antaranya perceraian dengan istrinya. (man)
Advertisement