Ahmad Sahroni Laporkan Adam Deni Lagi Gara-gara Suap Rp30 M
Perseteruan pegiat media sosial Adam Deni vs Ahmad Sahroni bakal semakin panjang. Seperti diketahui, Adam Deni baru saja divonis empat tahun penjara usai terbukti mengunggah dokumen pribadi Wakil Komisi III DPR RI itu ke media sosial, pada 28 Juni 2022.
Di tengah persiapan Adam Deni akan melakukan banding, ia malah dilaporkan lagi ke polisi oleh Ahmad Sahroni. Pria yang dijuluki crazy rich Tanjung Priok, Jakarta itu lapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, pada Kamis 30 Juni lalu.
Laporan itu diungkap Sahroni melalui akun Instagram pribadinya @ahmadsahroni88 sehari. Ia menyebutkan bahwa Adam Deni dilaporkan karena telah menuduhnya membungkam Rp30 miliar.
"Per hari ini saya melaporkan manusia yang menuduh saya membungkam pihak-pihak terkait dengan jumlah senilai 30 M hanya untuk Membungkam," tulisnya, Jumat 1 Juli 2022.
Ahmad Sahroni pun melampirkan foto surat tanda terima laporan polisi dalam unggahan itu. Tercatat laporan teregister dalam nomor LP/B/0336/VI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 30 Juni 2022. Sahroni melaporkan Adam dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta sejumlah pasal lain berkaitan dengan ujaran kebohongan.
Menurut Sahroni, Adam Deni telah melanggar Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.
Pelanggaran itu dilakukan Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, pada 28 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. Kala itu, Adam Deni tengah menjalani persidangan vonis kasus yang juga dilaporkan oleh Ahmad Sahroni tentang akses ilegal dokumen.
"Anda berkata-kata seenak jidat tapi anda enggak sadari. bahwa perkataan anda bisa menyebabkan diri anda kena masalah hukum lanjutan," tandasnya.
Adam Deni sempat melontarkan tudingan bahwa Ahmad Sahroni, menghabiskan dana lebih dari Rp30 miliar demi membungkam kasusnya.
"Saya mikirnya begini, lho. Seorang Adam Deni itu ditahan sangat mahal bisa lebih dari Rp 30 miliar karena apa?. Penangkapan saya ini cepat, penanganan saya cepat, P21 saya cepat, tuntutan saya pun juga tinggi. Habis berapa puluh miliar saudara AS untuk membungkam saya?," ujar Adam Deni berapi-api.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakut menyatakan Adam Deni dan Ni Made terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan transmisi ilegal dokumen rahasia milik anggota DPR RI Ahmad Sahroni sehingga bisa diakses publik.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar kepada dua terdakwa tersebut.