Ahmad Dhani Tak Ditahan, Ini Alasan Kejaksaan
Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang menjeratnya. Atas kasus tersebut, Dhani pun terancam hukuman enam tahun penjara paling lama.
Hingga dirinya ditetapkan sebagai tersangka, pihak kejaksaan pun belum juga menahan suami dari Mulan Jamela itu. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ramel Jesaja menjelaskan alasan kenapa Dhani tak ditahan.
Pihaknya menilai, jika Dhani selama ini kooperatif. Dhani juga tidak ada pertanda akan melarikan diri selama menunggu proses hukumnya berlangsung.
"Namun sejauh ini harus mempertimbangkan apakah yang bersangkutan tidak akan melarikan diri atau dapat melaksanakan kewajibannya selama proses hukum berlangsung," ujarnya.
Dhani dijadikan tersangka atas laporan dari Jack Boyd Lapian perihal cuitan Dhani di twitter pada 6 Maret 2017 lalu. Ia dianggap melakukan ujaran kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Karena hal itu, Kejari menyita beberapa barang bukti berupa telepon genggam dan kartu SIM. "Antara lain HP, sim card, bukti dari print out WA yang bersangkutan. Karena ini melalui dari akun twitter tersangka," ujar Ramel.
Sampai saat ini belum ditentukan kapan sidang perdana terkait kasus tersebut. (amm)
Advertisement