Kesehatan Berangsur Membaik, Dhani Siap Jalani Sidang Lanjutan
Sidang kasus pencemaran nama baik lewat dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo, bakal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sekitar pukul 13.00 WIB nanti. Salah satu kuasa hukum Dhani, Sahid, menyebut bahwa kini kliennya itu siap untuk menjalani persidangan. Meski sebelumnya kondisi Ahmad Dhani diketahui jatuh sakit akibat asam uratnya kambuh.
Kesehatan Dhani, kata Sahid, berangsur membaik. Musikus Dewa 19 itu juga sudah bisa berjalan normal. Namun, ia tak menampik bahwa Dhani masih membutuhkan perawatan untuk kakinya agar bisa sembuh seperti semula.
"Mas Dhani sehat. Beliau siap mengahapi sidang hari ini. Kakinya berangsur sembuh, tinggal perawatan sedikit saja," kata Sahid saat dikonfirmasi.
Sementara itu, sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi yang diajukan oleh pihak tim kuasa hukum terdakwa. Ketua Tim kuasa hukum Ahmad Dhani Aldwin Rahadian Megantara mengatakan, pihaknya bakal mendatangkan dua saksi ahli.
Yang pertama yakni saksi ahli ITE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Serta saksi ahli pidana dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM, Jakarta.
"Ada dua saksi ahli, itu Dr. Teguh Afriadi ahli hukum ITE dari Kominfo dan Dr. Chair Ramadhan ahli hukum pidana dari STIH IBLAM," kata Aldwin,saat dihubungi terpisah.
Dua saksi ahli itu, kata Aldwin adalah dianggap sudah cukup untuk meringankan kliennya. Sebab menurutnya, saksi ahli bahasa yang sebelumnya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sudah sangat meringankan Dhani.
"Ini kelihatannya cukup (beri kesaksian). Karena ini bukan perkara ujaran kebencian, dan ahli bahasa yang kemarin dihadirkan Jaksa sudah menyatakan bahwa apa yang disampaikan ADP itu bukan pencemaran yang prasyaratnya menuduhkan perbuatan tapi lebih pada penghinaan ringan," kata Aldwin.
Hal itu sebagaimana ini diatur dalam Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan. Menurutnya dalam fakta persidangan, diketahui Dhani hanya menghina menggunakan kata sifat, bukan perbuatan.
"Misalkan dungu, bodoh, sontoloyo, idiot dan lain-lain yang terkait pada sifat, bukan menuduhkan perbuatan. Ancamannya empat bulan," jelas Aldwin. (frd)