Ahmad Dhani Minta Rakyat Semesta Jaga KPU
Ahmad Dhani Prasetyo meminta 'rakyat semesta' untuk menjaga proses perhitungan suara Pemilu dan Pilpres 2019, di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu dikatakan terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' tersebut, sesaat sebelum menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Saat tiba dengan mobil tahanan, di PN Surabaya, Selasa, 23 April 2019, pukul 14.40 WIB, Ahmad Dhani tampak mengenakan kemeja putih dan berpeci hitam ini. Ia langsung mengacungkan dua jarinya ke arah awak media.
"Salam buat BPN (Badan Pemenangan Nasional), buat rakyat semesta, jaga KPU," kata Ahmad Dhani, sembari menitip salam ke tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Usai meneriakkan kalimat tersebut, musisi Dewa 19 itu langsung digiring oleh petugas kepolisian masuk ke Ruang Cakra, untuk menjalani persidangannya dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sebelum Ahmad Dhani tiba, sang istri Mulan Jameela yang lebih dulu masuk ke ruang sidang. Ibu empat anak itu mengenakan kerudung biru dan busana berwarna kuning. Ia enggan berbicara kepada awak media.
Pantauan di lokasi, sidang pembacaan tuntutan untuk politisi partai Gerindra itu masih tetap berjalan. Sejumlah aparat kepolisian juga nampak melakukan penjagaan.
Dalam perkara pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' ini, Ahmad Dhani didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
Kasus ini bermula ketika Ahmad Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.
Ahmad Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden. (frd)