Ahmad Dhani Minta Kapolri Baca Buku soal Makar
Terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' Ahmad Dhani Prasetyo buka suara soal penangkapan Eggi Sudjana atas dugaan makar. Menurutnya, hukum di negeri ini telah mati.
"Ya hukum sudah mati," kata Politisi Partai Gerindra tersebut, usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 14 Mei 2019.
Dhani kemudian meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk membaca Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP karangan R. Soesilo, tentang makar.
"Makar dalam kuhp itu, saya sarankan Pak Tito Karnavian membaca KUHP tentang makar, buku karangan R. Soesilo," ujarnya.
Lanjut Dhani, jika Kapolri memahami soal makar, maka tak akan mungkin ada tuduhan makar tersebut
"Kalau sudah baca buku karangan R. Soesilo sudah pasti tidak ada makar di Indonesia," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka kasus kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, Eggi Sudjana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan perintah penangkapan Eggi tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan dengan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019. (frd)