Ahmad Dhani Ditetapkan Menjadi Tersangka
Musikus Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan ujaran kebencian terhadap pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok. Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membenarkan kabar tersebut.
"Ya betul," kata Argo yang juga mantan Kabid Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur ini di Jakarta, Selasa 28 November 2017. Sayangnya Argo masih enggan menjelaskan lebih jauh, soal penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka tersebut.
Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian pendiri organisasi Bersih, Transparan, Profesional (BTP) Network. Lapian melaporkan Ahmad Dhani karena dalam akun Twitternya, dianggap menghasut dan penuh kebencian kepada pendukung Ahok. Kicauan Ahmad Dhani yang dianggap menghasut itu terjadi 5 Maret 2017 lalu.
Sebenarnya Ahmad Dhani sudah memghapus dan meminta maaf atas kicauannya yang dianggap memuat ujaran kebencian itu. Tapi meski sudah menghapus dan meminta maaf, laporan polisi yang dilakukan Lapian ini, tetap berjalan.
Lapian melaporkan Ahmad Dhani karena dianggap sudah melanggar Undang-undang tentang Internet dan Transaki Elektronik (UU ITE) pasal 28 ayat (2) junto pasal 45 ayat 2. Rencananya Ahmad Dhani akan dimintai keterangan pada Kamis, 30 November lusa di Polres Metro Jakarta Selatan. (amr)