Terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo meminta kebijaksanaan perubahan jadwal sidang kepada majelis hakim dalam sidang lanjutan yang dipimpin hakim R Anton Widyopriyono. "Kasihani saya, pak Majelis Hakim," kata Dhani di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 12 Maret 2019. Dalam permohonannya itu Dhani meminta jadwal persidangan tidak digelar pagi hari. Sebab apabila digelar pagi hingga berakhir siang, ia mengaku akan kehilangan jam besuk. Jam besuk keluarga tahanan di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo dibatasi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. "Kalau sidang digelar pagi, maka Selasa dan Kamis saya tidak dibesuk. Karena keluarga saya hanya punya jam besuk Senin dan Rabu, Jumat libur," kata dia. Menanggapi permohonan terdakwa, Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono mengaku memahami permohonan terdakwa. Hakim akhirnya mengabulkan permohonan Dhani tersebut dan meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjadwalkan ulang sidang selanjutnya. "Saya bisa memahami, kalau gitu sidang kita mulai jam 13.00 WIB siang. Tolong Jaksa diatur teknisnya, tapi jangan molor ya," ujar Anton. Sidang terdakwa Dhani selanjutnya, bakal digelar Kamis 14 Maret 2019, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta. Sebelumnya, Dhani dinyatakan bersalah atas cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Ia dinyatakan dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian. Politikus Gerindra itu dianggap telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dhani lalu dipindah ke Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, sebagai tahanan pinjaman, untuk keperluan persidangan kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot', yang juga tengah menjeratnya. (frd)