Ahmad Dhani Prasetyo bakal segera menjalani sidang putusannya dalam kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot', di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya, Selasa, 11 Juni 2019, siang nanti. Salah satu pengacara Dhani, Syahid mengatakan kliennya tersebut serta seluruh tim kuasa hukum sudah siap menjalani sidang nanti. Namun demikian, ia mengaku tak ada persiapan khusus yang dilakukannya. "Tidak ada persiapan khusus, biasa saja, seperti sidang-sidang sebelumnya ya kita jalani," kata Syahid, saat dikonfirmasi, Selasa pagi. Syahid mengatakan, pihaknya dan Dhani hanya berharap agar putusan majelis hakim nanti menyatakan bahwa politisi Partai Gerindra itu tak bersalah dalam perkara ini. Hal itu, kata dia, terungkap dalam fakta persidangan pada rangkaian sidang yang selama dijalani Dhani. Yakni, kliennya tersebut diketahui tak pernah menyebut nama siapapun dalam vlognya. "Harapan kami, ya sesuai fakta persidangan, harapan kita ya bebas, lepas. Karena dari di sidang sudah jelas bahwa ini subjek hukumnya gak ada," kata dia. Istri Dhani, Mulan Jameela dan anak-anaknya yakni Abdul Qodir Jaelani dan El Jallaludin Rumi dijadwalkan bakal menemui Dhani hari ini di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. Namun belum dipastikan apakah mereka juga bakal mendampingi sang ayah di persidangan. "Informasi yang saya dapat istri dan anaknya hari ini menemui di rutan, tapi belum dipastikan akan hadir di sidang atau tidak," kata dia.
Sementara itu, soal rencana pemindahan penahanan Dhani kembali ke Rutan Cipinang, Jakarta, Syahid mengaku pihaknya masih menunggu surat keputusan tersebut dari kejaksaan. "Soal pindah ke Jakarta, kita nunggu hasilnya dari jaksa, kan jaksa yang urus, berita acaranya kan dari jaksa juga, karena dulu dia yang pinjam, nanti kita besok kita tanyakan," kata dia. Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebelumnya menuntut terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' Ahmad Dhani dengan pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan penjara. Dhani dituding telah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, secara sah dan terbukti oleh hukum. Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam. Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden. (frd)