Ahmad Dhani Gaji Admin Medsos Rp 2 Juta untuk Sebar Kebencian
Ahmad Dhani telah menjalani sidang perdana kasus ujaran kebencian. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 April 2018.
Pria 45 tahun itu rupanya memberikan gaji setiap bulan kepada seorang admin sebesar Rp 2 juta per bulan. Admin yang digaji oleh Dhani bernama Suryo Pratomo Bimo.
Hal itu diungkapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Dedyng Wibianto Atabay saat membacakan dakwaan dalam kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin 16 April 2018.
“Dia digaji Rp 2 juta per bulan oleh terdakwa. Suryo Pratomo Bimo menyalin persis yang ditulis oleh Dhani, yang dikirim melalui pesan Whatsapp,” ucap jaksa.
“Saksi Suryo Pratomo Bimo melakukan perbuatan secara sengaja menyebarkan informasi menimbulkan rasa kebencian atau SARA,” sambungnya.
Pembacaan dakwaan JPU itu berlangsung singkat. Dhani yang duduk di bangku terdakwa tampak terlihat santai menyimak pembacaan itu.
“Sudah dengar, Mengerti,” jawa Dhani saat ketua majelis hakim Ratmoho menanyakan kepada Dhani atas pembacaan dakwaan.
Setelah itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Dhani dan tim penasihat hukum untuk mengajukan eksepsi. Dhani dan tim kuasa hukum menyakan akan mengajukan eksepsi pada pecan depan.
Adapun pentolan band Dewa 19 itu diduga melanggar Pasal 45 A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronika juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti suami Mulan Jameela itu adalah enam tahun penjara.
Dhani menyatakan tidak ada yang salah dengan kicauannya. “Saya benci pada penista agama dan pendukungnya. Saya benci pelakunya. Seperti saya benci pada pelaku pemerkosa dan pelecehan terhadap anak kecil. Jadi saya berhak mengutarakan kebencian saya pada hal-hal yang melanggar undang-undang,” kata Dhani usai sidang.
Menurut Dhani, ada tiag tweet atau status pada akun media sosialnya yang dilaporkan pelapor. Musisi kelahiran 26 Mei 1972 ini mengakui bahwa tweet pertama ua yang menulis langsung, sedangkan dua tweet selanjutnya adalah tim admin.
Dhani menyebutkan bahwa semua akun media sosialnya seperti Twitter, Instagram dan Facebook menggunakan admin. Termasuk, kata dia, beberapa artis yang bernaung di manajemennya, Republik Cinta Manajemen (RCM).
Ayah lima anak ini mengaku tidak takut dengan ancaman hukuman enam tahun penjara yang menjeratnya. Dia optimis akan mendapatkan keadilan.
“Kalau ditanya merasa bersalah atau enggak, ya sampai sekarang saya enggak pernah merasa bersalah,” tegas Dhani.
Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui Twitter @AHMADDHANIPRAST (ADP) yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.
Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.
Penyidik kepolisian telah menyerahakan lima alat bukti kepada kejaksaan. Yakni screenshoot akun Twitter atas nama ADP, satu unit HP, satu buah email beserta password, satu buah aku Twitter atas nama ADP, dan sebuah simcard.
Sementara itu, Jack berharap ada efek jera terhadap pelaku-pelaku penyebar ujaran kebencian. “Agar ada efek jera kepada mereka yang membawa-bawa ujaran kebencian,” tegasnya.
Jack menilai Dhani sebagai figur publik yang berkompeten di bidang musik, seharusnya bisa membawa hal positif kepada bangsa.
“Ahmad Dhani kan seorang musisi seharusnya bisa membikin lagu-lagu tentang (bertema) Pancasila,” himbaunya. (*)