Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ini Reaksi Kuasa Hukum Ahmad Dhani
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jatim, Rahmat Hari Basuki menuntut terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' Ahmad Dhani dengan pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Dhani Ahmad Prasetyo pidana penjara Selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Jaksa Rahmat, saat persidangan, di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 23 April 2019, siang.
Jaksa Rahmat mengatakan, Dhani memenuhi salah satu unsur dari pasal yang didakwakan yaitu unsur secara sengaja dan tanpa hak menyebut para pendemo idiot dalam vlognya.
"Berdasarkan seluruh uraian di atas maka Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik secara sah dan terbukti oleh hukum," kata dia.
Rahmat menambahkan, tuntutan itu bedasarkan sejumlah pertimbangan yakni diketahui terdakwa tak menyesali perbuatannya. Kendati demikian menurut JPU, Dhani juga memiliki sikap sopan dalam persidangan.
"Terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Perbuatan terdakwa membuat saksi merasa terhina. Dua, terdakwa menyebarkan upaya kebencian," katanya.
Menanggapi tuntutan JPU tersebut, kuasa hukum Dhani lantas tak menerimanya. Mereka meminta waktu dua minggu untuk mengajukan kemudian meminta dan mengajukan pledoi kepada Majelis Hakim.
"Kami akan mengajukan pledoi yang mulia. Kami mohon waktu selama 2 minggu," kata salahbsatu kuasa hukum Ahmad Dhani, Aziz Fauzi, kepada Majelis Hakim.
Majelis hakim R Anton Widyopriyono pun mengabulkan pengajuan pledoi oihak Dhani tersebut. Persidangan pun akan dilanjutkan pada Selasa 7 Mei 2019, dua pekan kedepan, dengan agenda pembacaan pledoi.
"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa, 7 Mei 2019 dengan agenda pembacaan pembelaan tertulis atau pledoi," ujar ketua Majelis Hakim Anton Widyopriyono sembari mengetukkan palu di mejanya. (frd)