Usai menjalani seluruh proses persidangan kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot', Ahmad Dhani Prasetyo akhirnya dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2019, dini hari nanti. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung menyebutkan, proses administrasi pemindahan penahanan Dhani telah dirampungkan pihaknya. "Proses administrasi pemindahan Ahmad Dhani sudah selesai. Yang bersangkutan akan dipindahkan besok (Kamis) pagi," tegasnya, Rabu 12 Juni 2019, malam. Richard mengatakan, Dhani akan mulai dibawa keluar dari Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, tempat di mana ia ditahan sejak Februari lalu, sekitar pukul 02.00 WIB, dini hari nanti. Selanjutnya, Musikus Dewa 19 tersebut akan diterbangkan ke Jakarta, menggunakan transportasi pesawat, pada penerbangan pukul 05.00 WIB pagi harinya "Jadwal penerbangan pukul 05.00 WIB," kata Richard. Lebih lanjut, pemindahan penahanan Dhani juga akan dilakukan di bawah pengamanan. Richard menyebut akan ada empat orang jaksa dan dua petugas kepolisian yang membawa Dhani. Sementara itu, Kuasa hukum Dhani, Syahid, membenarkan bahwa kliennya itu akan akan keluar dari Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng pada pukul 02.00 WIB, Kamis dini hari nanti. "Kamis pagi Mas Dhani kembali ke Jakarta. Saya yang mendampingi nanti. Keluar dari Medaeng pukul 02.00. Pesawat Mas Dhani pukul 05.00," kata Syahid, saat dikonfirmasi. Syahid menyebut, penahanan Dhani di Cipinang tersebut bukanlah hasil putusan perkaran ujaran 'idiot', melainkan kasus ujaran kebencian yang divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sebelumnya, Ahmad Dhani Prasetyo , divonis 1 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot'. Dhani dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) secara sah dan terbukti oleh hukum. (frd)