Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Sidang Akta Anak agar Diakui Negara
Pasangan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela menjalani sidang permohonan asal usul anak, untuk legalisasi akta anak yang lahir saat menikah siri di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis, 21 Juli 2022.
Ahmad Dhani dan Mulan telah melayangkan permohonan tersebut sejak 12 Juni 2022 lalu. Mereka didampingi kuasa hukum yakni Dody Haryanto.
"Asal-usul anak ini apabila dikabulkan majelis hakim permohonan ini rentetan berikutnya adalah dapat mengurus status anak, pendidikan anak, status administrasi anak untuk pendidikan dan juga untuk mengurus paspor apabila untuk keluar negeri poinnya hanya itu," jelas Dody Haryanto.
Permohonan yang dilakukan oleh Ahmad Dhani dan Mulan Jameela dinilai sang kuasa hukum adalah suatu hal yang normal. Apalagi Mulan Jameela merupakan anggota DPR yang memang harus taat kepada hukum.
"Peristiwa hukum ini normal, apalagi ibu Mulan seorang legislator, dia taat hukum dan mengerti hukum, ya, dia berangkat dari UU No. 18 tahun 2005 atas perlindungan anak," ungkap Dody Haryanto.
"Anak-anak Pak Dhani dan Bu Mulan sudah mengetahui persis siapa orang tua kandungnya. Karena itu, keduanya harus mempunyai ketetapan hukum terkait status mereka sebagai anak Pak Dhani dan Bu Mulan," sambung dia.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela menikah siri pada 2009. Mereka baru menjalani sidang isbat nikah siri di Pengadilan Agama Soreang, Bandung, pada 2020. Selama dua tahun pernikahan mereka sah secara negara, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela belum sempat mengurus akta kedua anaknya, Safeea dan sang adik, Ahmad Syailendra Aerlangga.
Menurut Taslimah selaku juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, permohonan asal usul anak yang diajukan Ahmad Dhani dan Mulan Jameela bertujuan agar keturunan mereka tercatat di administrasi negara.
"Sampai saat ini, anak-anak Ahmad Dhani dan Mulan Jameela belum punya akta resmi yang tercatat negara," demikian penjelasannya.
Advertisement