Kasus 'Idiot', Dhani Resmi Ajukan Banding
Terpidana kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' Ahmad Dhani Prasetyo resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Memori banding politisi partai Gerindra ini diajukan ke Pengadilan Tinggi Jatim pada Senin, 15 Juli 2019, kemarin.
"Kita sudah masukkan sejak Senin kemarin dengan tanda terima akta memori banding nomor 275/akta Pid.Sus/PN Sby," kata Sahid, saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Juli 2019.
Ia menyebut, di dalam berkas memori banding setebal 17 halaman itu Dhani menyebut alasan-alasannya, diantaranya menganggap putusan hakim tingkat pertama keliru dan tak berdasar pada hukum acara sesuai pasal 183 KUHAP.
"Judex factie (hakim yang memeriksa fakta) hanya menyimpulkan sendiri tanpa pertimbangan hukum atas alat bukti yang ada. Sehingga putusan tersebut patut dibatalkan," ujarnya.
Lebih lanjut, kata Sahid, hakim juga dianggap telah keliru dalam menerapkan pembuktian dakwaan tunggal Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Ia beralasan, hakim abai pada keterkaitan antara keberlakuan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
"Pasal 27 ayat 3 UU ITE itu tidak bisa berdiri sendiri. Namun pasal tersebut terikat dengan pasal 310 dan pasal 311 KUHP. Ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor: 50/PUU-VI/2008 tertanggal 5 Mei 2009," ucap Sahid
Kata Sahid, putusan MK itu menyatakan keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut.
Hakim juga dianggap telah melakukan 'amputasi' pendapat ahli, baik dari ahli pidana maupun ahli ITE sesuai pertimbangan hakim dalam amar putusan yang dinilainya tak secara utuh memuat keterangan dan bukti persidangan.
"Misalnya begini, judex factie mengutip pendapat dari ahli Hukum Pidana, Yusuf Jacobus Setyabudhi. Pendapat ahli ini tidak diambil secara utuh, diamputasi, dipotong-potong, dan membuat kesimpulan sendiri," katanya.
Karena itu, pihaknya berharap hakim Pengadilan Tinggi nantinya bisa menerima permohonan banding kliennya tersebut. Selain itu, ia juga berharap hakim akan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 275/Pid.Sus/2019/PN.Sby tertanggal 11 Juni 2019.
"Tim kuasa hukum berharap hakim Pengadilan Tinggi akan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya," kata dia
Sebelumnya, Ahmad Dhani Prasetyo , divonis 1 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot'.
Dhani dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) secara sah dan terbukti oleh hukum.
Namun dalam kasus ini Dhani belum ditahan. Ia kini mendekam ditahan atas vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kasus ujaran kebencian. Kasus ini sendiri, hingga kini masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung. (frd)