Ahmad Dani Dilaporkan ke Polda Jatim
Kelompok aktivis yang tergabung dalam Koalisi Bela Negara melaporkan musisi sekaligus politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani ke Polda Jatim.
Caleg DPR Partai Gerindra itu dilaporkan dengan dugaan melakukan ujaran kebencian dengan menyebut kelompok penolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot".
Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat ngevlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya, Minggu, 26 Agustus 2018 lalu. Saat itu, dia tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019GantiPresiden menggelar aksi di depan hotel.
Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok pendeklarasi #2019GantiPresiden di sekitaran Monumen Tugu Pahlawan Surabaya.
Ketua Koalisi Bela NKRI, Edi Firmanto, Jumat 31 Agustus 2018 malam, mengaku telah melaporkan Ahmad Dhani pada Kamis, 30 Agustus 2018 lalu.
Laporan disampaikan ke SPKT Polda Jatim dan diteruskan ke Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus. "Kami laporkan Ahmad Dhani karena dia tidak segera mencabut perkataannya dan tidak meminta maaf," katanya.
Saat Dhani berada di Surabaya, pihaknya juga sudah berupaya menemui Dhani untuk mengklarifikasi dan meminta maaf secara baik-baik.
"Tapi sampai saat ini tidak ada itikad baik, ya terpaksa harus dilaporkan," jelasnya. Ahmad Dhani dan Neno Warisman sedianya akan hadir dalam acara Deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya Minggu lalu. Namun keduanya tidak hadir.
Acara deklarasi juga dibubarkan paksa oleh polisi karena disebut tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari polisi, serta banyak menuai protes dari warga Surabaya. (wit)
Advertisement