Ahli Waris Terpidana Korupsi di Bojonegoro Bayar Uang Pengganti
Ini pelajaran bagi para koruptor. Selain menanggung malu, ahli waris koruptor juga harus bayar ganti rugi. Ahli waris terpidana kasus korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana Bantuan Mobile Cepu LTD (MCL), Mochmad Santoso, eks Bupati Bojonegoro Periode 2003-2008, harus membayar uang pengganti. Sebab, terpidana koruptor meninggal dunia saat menjalani pidana pokok baru lima bulan.
Pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro menggelar eksekusi pembayaran uang pengganti sebesar Rp 957.500.000 di aula kantor setempat, Senin 5 September 2022.
Pelaksanaan eksekusi dimaksud didasarkan atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2256 K/Pid.Sus/2013 tanggal 8 Januari 2014 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Nomor 01/O.5.16/Fu.1/01/2014 tanggal 28 Januari 2014, dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penggunaan Dana Bantuan Mobile Cepu LTD (MCL) yang diterima oleh Tim Koordinasi dan Sosialisasi Pembebasan Lahan Blok Cepu Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2007, atas nama terpidana Mochamad Santoso (alm) (eks Bupati Bojonegoro Periode 2003-2008).
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Badrut Tamam mengatakan, perkara Tipikor tersebut, penanganannya didasarkan atas Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Nomor 05/O.5.16/Fd.1/04/2010 Tgl. 19 April 2010. Telah berkekuatan hukum tetap dengan adanya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2256 K/Pid.Sus/2013 tanggal 08 Januari 2014.
"Pada pokoknya menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 200.000.000 subsidair enam bulan kurungan," ujarnya.
Kemudian, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 957.500.000, subsidair enam bulan penjara. "Atas dasar inilah, maka ahli waris dari terpidana membayar uang pengganti dimaksud," imbuhnya.