Ahli Waris Korban Covid-19 Belum Terima Santunan
Dari 100 lebih ahli waris korban meninggal dunia karena Covid-19 di Probolinggo hingga kini belum menerima bantuan seperti yang pernah dijanjikan Kementerian Sosial (Kemensos). Yang jelas, Dinas Sosial (Dinsos) di daerah sudah mengajukan dana bantuan itu ke Kemensos sejak 2020 lalu.
Dinsos Kota Probolinggo mengaku, telah mengusulkan bantuan sebanyak 107 ahli waris korban Covid-19. Sementara Dinsos Kabupaten Probolinggo mengusulkan sebanyak 39 ahli waris ke Kemensos.
"Kami mengusulkan 107 berkas ahli waris korban Covid-19. Sebanyak 7 ahli waris sudah menerima batuan, sedangkan sebagian besar, 100 ahli waris belum terima,” kata Kepala Bidang Rehabilitasi, Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinsos Kota Probolinggo, Pramito Legowo, Rabu, 24 Februari 2021.
Pramito menjelaskan, berkas tujuh ahli waris itu diajukan Dinsos Kota Probolinggo ke Kemensos melalui Dinsos Provinsi Jawa Timur. “Masing-masing ahli waris menerima bantuan Rp15 juta yang ditransfer melalui rekening mereka masing-masing,” katanya.
Disinggung Surat Edaran (SE) Mensos yang baru yang intinya tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban Covid-19, Pramito mengaku, awalnya belum mengetahui.
"Saya baru mengetahui setelah ada surat edaran dari teman provinsi pada 20 Februari malam. Setelah saya tanya soal SE itu ternyata benar adanya," ujarnya.
Seperti diketahui, SE bernomor: 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tertanggal 18 Februari 2021 yang ditandatangani Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, Sunarti bertuliskan Tahun Anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Terkait SE yang baru itu, Pramito hanya bisa berharap, mudah-mudahan 100 ahli waris yang belum menerima bantuan bisa memahaminya. “Mudah-mudahan mereka bisa menerima dengan legowo,: katanya.
Yang jelas, Pramito mengaku, akah menyampaiakan SE Mensos yang baru itu kepada 100 ahli waris melalui lurah dan camat. “Rabu hari ini surat pemberitahuan soal SE itu sudah kami kirimkan,” ujarnya.
Soal tidak cairnya dana bantuan untuk ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19 juga disampaikan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinsos Kabupaten Probolinggo, Ofie Agustin. Dikatakan pihaknya pernah mengajukan, sebanyak 39 berkas ahlwi waris korban Covid-19 ke Kemensos.
Ofie menambahkan, ke-39 berkas itu diajukan melalui dua tahap. Yakni, 14 berkas pad 25 Agustus 2020 dan 25 berkas pada 19 November 2020 lalu. “Yang jelas, dari total pengajuan 39 itu tidak ada satu pun yang cair bantuannya,” katanya. (*)
Advertisement