Saksi Ahli: Ahok Katakan Al Maidah Sumber Kebohongan
Jakarta: Dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, hari Senin (13/2) siang jaksa menghadirkan seorang Saksi ahli bahasa dari Universitas Mataram, Lombok, Profesor Mahyuni.
Pernyataan Ahok saat program panen ikan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu yang menjadi objek dakwaan penistaan agama, Al Maidah 51 diposisikan sebagai sumber kebohongan atau alat yang digunakan untuk membohongi. "Jelas, pernyataan Ahok itu statemen, klaim, bahwa selama ini ada orang yang membohongi menggunakan Al Maidah," kata Mahyuni saat menjawab pertanyaan majelis hakim dalam sidang kesepuluh Ahok di Jakarta.
Dalam pernyataannya di Pulau Pramuka, Ahok mengatakan bahwa, "... Kan bisa saja dalam hati kecil, bapak, ibu enggak bisa pilih saya karena dibohongi pakai surat Al Maidah 51 macam-macam itu. Itu hak bapak, ibu."
Menurut Mahyuni, "maknanya adalah dengan itu ada pihak yang melakukan pembohongan menggunakan sumber yang dianggap bohong. Al Maidah bisa jadi sumber, bisa jadi alat kebohongan," kata Mahyuni.
"Dari bahasa yang bisa kita rasakan atau cerna, ada orang yang membohongi dan ada yang dibohongi dan Al Maidah dianggap sebagai sumber kebohongan," tambah Mahyuni.
"Ketika pilihan kata digunakan, kita yakin yang bersangkutan meyakini itu. Mentalnya sudah meyakini itu sebagai sumber kebohongan, apalagi digunakan power use, siapa berbicara kepada siapa," kata Mahyuni.
Mahyuni mengungkapkan bahwa Alquran boleh jadi dikatakan alat ataupun sumber bohong, itu tidak penting. Yang penting adalah ayat Al-Maidah 51 sudah dikatakan sebagai alat berbohong, padahal ayat itu terdapat dalam Alquran yang diakui kebenarannya oleh umat muslim.
"Jadi alat berbohong, sumber berbohong sama aja, gak ada ngaruhnya," jelas Mahyuni.
Selain ahli bahasa Indonesia, Prof Mahyuni. Jaksa penuntut umum juga menghadirkan Muhammad Amin Suma yang merupakan ahli agama Islam, dan ahli hukum pidana Dr Mudzakkir serta Dr H Abdul Chair Ramadhan
Muhammad Amin Suma mengatakan, "Masalahnya dibohongi pakai Al-Maidah Ayat 51 atau dibodohi pakai Al-Maidah Ayat 51. Al Quran tidak akan pernah membohongi siapa pun," kata Amin dalam ruangan sidang.
Tim pengacara Ahok sempat mengajukan keberatan kepada majelis hakim atas kehadiran Amin. Mereka berpendapat Amin tak bisa bersikap objektif lantaran merupakan bagian dari MUI, yang mengeluarkan sikap keagamaan dalam kasus dugaan penodaan agama itu.
"Ahli yang ada konflik kepentingan tidak bisa independen, tidak mungkin bisa menilai produk keagamaan secara obyektif karena ahli ikut serta menerbitkan ini (sikap keagamaan)," kata kuasa hukum Ahok. (frd)
Advertisement